digtara.com -DM, buruh harian lepas di Kabupaten Ende, NTT dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus cabul dan persetubuhan anak dibawah umur.
Korbannya adalah FB yang juga anak kandung DM.
Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/29/III/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 1 Maret 2026.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.SIDIK/80/III/RES.1.24/2026/Reskrim, tanggal 2 Maret 2026.
Baca Juga: Di Ende, Polantas Sapa Warga dengan Berpatroli Sambil Bagikan Menu Sahur Dalam keterangannya, Kapolres
Ende, AKBP Yudhi Franata menyebutkan penyidik sudah menetapkan DM sebagai
"DM menjadi tersangka. Ia diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas," ujar Kapolres Ende pada Selasa (10/3/2026).
Kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende masih ditangani penyidik Satreskrim Polres Ende.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tindak pidana tersebut terjadi beberapa kali di rumah korban di Jalan Wirajaya, Kelurahan Paupire, Kecamatan
Ende Tengah.
Peristiwa pertama terjadi pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, kembali terjadi lagi pada 19 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 Wita dan yang terakhir pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 Wita.
Dalam setiap kejadian tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus anak.
Baca Juga: Tim Visa Kemenhaj Lembur Hingga Waktu Sahur, Pemvisaan Jemaah Haji Capai 162 Ribu Target Rampung Awal Maret Aksi tersebut dilakukan di dalam kamar korban saat situasi rumah sedang sepi.
Tersangka juga diduga melakukan ancaman terhadap korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, yakni F.B., D.G., Y.T., dan Q.I.
"Keterangan para saksi tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menetapkan tersangka dalam perkara ini," ujar Kapolres.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain baju kaos lengan pendek warna abu-abu, celana pendek, baju kaos lengan pendek warna oranye dan celana pendek warna hitam.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Ende guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kapolres Ende.
Baca Juga: Di Ende, Polantas Sapa Warga dengan Berpatroli Sambil Bagikan Menu Sahur