digtara.com -Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) prihatin atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka, termasuk penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota (PK), serta RM dan RS, yang diduga melakukan perbuatan di Hotel Setia, Atambua.
Dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani Ketua LPA NTT, Veronika Ata, lembaga ini menegaskan bahwa tidak ada istilah "suka sama suka" dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Anak secara hukum tidak memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan yang sah dalam hubungan seksual dengan orang dewasa," tulis pernyataan tersebut, merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Elemen Masyarakat Desak Kapolres Belu Jelasan Alasan Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire 10 Maret 2026: Klaim Skin Angelic, Bundle, dan Diamond Gratis
LPA NTT menolak narasi yang beredar di masyarakat bahwa peristiwa tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.
Menurut mereka, narasi semacam itu tidak tepat, bertentangan dengan hukum, dan berpotensi memperparah trauma korban serta mengarah pada victim blaming.
Baca Juga: Masih Jalani Rawat Inap, Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan Dugaan adanya bujuk rayu dan pemberian minuman memabukkan sebelum kejadian, sebagaimana diungkap korban dalam keterangan pers, semakin memperkuat unsur pidana.
LPA NTT menyebut hal ini dapat memenuhi Pasal 76D dan Pasal 81 (persetubuhan terhadap anak), serta Pasal 76E dan Pasal 82 (perbuatan cabul terhadap anak) UU Perlindungan Anak.
Selain itu, perspektif perlindungan korban diperkuat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengakui kekerasan seksual bisa terjadi melalui manipulasi, relasi kuasa, atau kondisi korban yang tidak berdaya.
LPA NTT mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Belu, untuk menahan semua tersangka tanpa pandang bulu.
Proses hukum harus berjalan adil, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa berdasarkan status sosial atau profesi.
Baca Juga: Dua Rekannya Sudah Ditahan, Tapi Piche Kotta Belum Ditahan Polisi, Ternyata Ini Alasannya
"Jika terdapat alasan kesehatan bagi salah satu tersangka, maka proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan medis yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas pernyataan itu.
Lembaga ini juga mengajak masyarakat menghentikan narasi yang menyalahkan korban.
Anak korban kekerasan seksual membutuhkan dukungan penuh, bukan penghakiman.
LPA NTT menyatakan dukungan penuh terhadap Polres Belu dalam menegakkan hukum secara profesional dan memberantas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Belu.
Baca Juga: Elemen Masyarakat Desak Kapolres Belu Jelasan Alasan Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 13 Januari 2026, setelah kejadian yang diduga terjadi secara bergilir di kamar Hotel Setia pada 9-11 Januari 2026.
Polres Belu telah menetapkan ketiga tersangka dan mengumpulkan alat bukti, termasuk visum et repertum korban.
LPA NTT menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
Negara dan masyarakat memiliki kewajiban moral serta hukum untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan memastikan pelaku diproses secara tegas.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan, dengan dua tersangka lain telah ditahan, sementara penahanan Piche Kotta sempat tertunda karena alasan kesehatan sebelum akhirnya dilakukan pengawalan ketat.
Baca Juga: Masih Jalani Rawat Inap, Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan
LPA NTT terus memantau agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud.