Keluar Rumah Sakit, Piche Kotta Ditahan

Imanuel Lodja - Rabu, 11 Maret 2026 08:16 WIB
dok

digtara.com -Polres Belu akhirnya menahan Piche Kotta, tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur pada Rabu (11/3/2026) subuh.

Piche Kotta langsung dimasukkan dalam sel Polres Belu pacsa keluar dari rumah sakit.

Selama hampir dua pekan, Piche Kotta menjalani rawat inap di ruang tulip RSUD Atambua, Kabupaten Belu.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: LPA NTT Desak Piche Kota Segera Ditahan, Tolak Narasi "Suka Sama Suka"

Polres Belu menegaskan kembali komitmennya dalam menangani secara profesional, transparan, dan tegas kasus dugaan tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak yang dilaporkan dengan Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2026.

"Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres Belu pada Rabu (11/3/2026).

Kapolres menyebutkan kalau pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 01.39 WITA, penyidik Satreskrim Polres Belu telah menahan tersangka PK setelah dilakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan terhadap tersangka PK.

"Yang bersangkutan saat dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu," kata Kapolres.

Penahanan dilakukan setelah melihat perkembangan kesehatan yang bersangkutan pada hari Selasa malam, tanggal 10 Maret 2026 yang dinyatakan sudah membaik dan perawatan medis di rumah sakit telah selesai dilakukan.

Baca Juga: Polres Belu Dan Bhayangkari Gelar Aksi Sosial ke Panti Asuhan

Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu terhadap tiga orang tersangka pada perkara tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak / Pencabulan dengan Laporan polisi nomor : LP / B / 12 / I / 2025 / SPKT / Polres Belu / Polda NTT, tertanggal 13 Januari 2026.

Perkara tersebut sudah tahap I dan saat ini penyidik masih menindaklanjuti P19 dari Kejaksaan yang diterbitkan tanggal 10 Maret 2026.


Asas "equality before the law" sangat dikedepankan penyidik dalam penanganan perkara ini (persamaan di hadapan hukum) yang merupakan prinsip fundamental negara hukum yang menjamin setiap individu diperlakukan setara, tanpa diskriminasi, serta tunduk pada hukum dan peradilan yang sama, tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras, atau jabatan.

"Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan memastikan seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur demi terwujudnya keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Kapolres.

Kapolres Belu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian serta tidak mudah percaya pada isu maupun informasi (Hoax) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung penegakan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban," tandas Kapolres Belu.

Baca Juga: LPA NTT Desak Piche Kota Segera Ditahan, Tolak Narasi "Suka Sama Suka"

Kapolres Belu sebelumnya menyebutkan kalau korban ACT dalam kasus ini diajak oleh tersangka RS lewat pesan WhatsApp ke tempat karaoke pada pada 9 Januari 2026 pukul 23.00 WITA.

Di sana mereka pesta miras (minuman keras) termasuk bersama Piche Kota.

Korban lalu dibawa ke hotel Setia oleh tersangka RS alias Rival, RM alias Roy dan Piche pada 10 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA.

Korban mengaku disetubuhi oleh RS saat itu di kamar 321 Hotel Setia, lalu setelahnya oleh Piche pada pukul 04.00 WITA.

Baca Juga: Polres Belu Dan Bhayangkari Gelar Aksi Sosial ke Panti Asuhan


Kejadian ketiga pada pada keesokan harinya sekitar pukul 14.30 WITA oleh tersangka RM.

Kasus dengan ini kemudian dilaporkan ibu korban pada 13 Januari 2026 dan ditangani penyidik Unit PPA Polres Belu hingga pemeriksaan 10 orang saksi.

"Ibu kandung korban dalam perkara ini yang menjadi pelapor dan korban berumur 16 tahun 4 bulan. Saksi-saksi dalam kasus ini ada sekitar 10 saksi yang sudah diperiksa termasuk saksi korban," jelas Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

Pada Senin (23/2/2026) lalu, tersangka PK juga sudah diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.

Baca Juga: LPA NTT Desak Piche Kota Segera Ditahan, Tolak Narasi "Suka Sama Suka"

Pasca diperiksa, Piche tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan ada jaminan dari ayahnya.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kooperatif dalam pemeriksaan. Orang tua PK menjadi penjamin selama proses sidik," tandas Kapolres Belu.

Karena tidak ditahan maka PK alias Piche dikenakan wajib lapor seminggu dua kali pada hari Selasa dan Kamis di Unit PPA Polres Belu.

Selain itu, Polres Belu telah menerbitkan DPO terhadap tersangka RM tertanggal 20 Februari 2026 yang saat ini masih dilakukan upaya penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Belu.

Tersangka RM diamankan oleh pihak Kepolisian Timor Leste, dan Polres Belu telah koordinasi melalui Atase Kepolisian Indonesia di Dili.

Baca Juga: Polres Belu Dan Bhayangkari Gelar Aksi Sosial ke Panti Asuhan

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

LPA NTT Desak Piche Kota Segera Ditahan, Tolak Narasi "Suka Sama Suka"

Nusantara

Polres Belu Dan Bhayangkari Gelar Aksi Sosial ke Panti Asuhan

Nusantara

Elemen Masyarakat Desak Kapolres Belu Jelasan Alasan Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan

Nusantara

Masih Jalani Rawat Inap, Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan

Nusantara

Polres Belu-Brimob-Bhayangkari dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai

Nusantara

Dua Rekannya Sudah Ditahan, Tapi Piche Kotta Belum Ditahan Polisi, Ternyata Ini Alasannya