digtara.com -Tim Kuasa Hukum Petrus Sole Ratrigis, perencana 11 dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan pengawas pembangunan dapur MBG dibawah pengelolaan Yayasan Nekmese Mafif Matulun yang diketuai Kristoforus Haki mendatangi Unit Pidum Satuan Reskrim Polres TTU, Rabu (11/3/2026).
Tim datang untuk mendapatkan progres penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh terlapor Kristoforus Haki atas jasa perencanaann dan pengawasan pembangunan dapur MBH di kabupaten TTU yang dikelola oleh Kristoforus Haki.
Tim kuasa Hukum datang dengan membawa bukti bukti tambahan terkait dugaan penipuan terlapor berupa chat komunikasi antara pelapor dan terlapor dalam pekerjaan perencanaan dan pengawasan yang dilakukan.
"Kita mengapresiasi penyidik yang dengan sangat profesional melaksanakan penyidikan berdasarkan ketentuan KUHAP, sehingga saksi terlapor dan saksi lainnya telah diperiksa dan diambil keteranganya," ujar Dyonisuss F. BR Opat, salah satu tim kuasa hukum dari kantor hukum Victor Emanuel Manbait & Rekan.
Baca Juga: Ungkap Penyebab Keracunan MBG di SMA Negeri 1 Insana-TTU, Dinkes Uji Sampel Makanan Mereka datang ke
Polres TTU untuk menyerahkan sejumlah bukti berupa komunikasi elektronik antara terlapor dan pelapor.
"Ada sekitar 50-an lembar (bukti) yang kita sampaikan," ujar Dion, sapaan akrab pengacara ini.
Paulo Chrisanto, anggota Tim Kuasa hukum lainnya melanjutkan bahwa, dalam waktu dekat ini penyidik segera memeriksa terlapor (Kristoforus Haki).
"Dalam satu dua hari ini (penyidik) akan memanggil dan memeriksa terlapor," ujar pengacara muda ini.
Ia berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah ini sudah dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikkan dan penetapan tersangkanya.
Kristo Haki, ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT dilaporkan ke polisi pada Senin (26/1/2026) lalu.
Baca Juga: Sejumlah Pelajar SMA Negeri 1 Insana-TTU Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG Kristo Haki yang juga merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten TTU dilaporkan ke
Polres TTU oleh Petrus Ratrigis terkait pengelolaan dapur Makanan Bergizi Gratis (
MBG).
Saat melaporkan dugaan penggelapan pengelolaan uang MBG ini, Petrus didampingi penasehat hukum dari kantor hukum Victor Emanuel Manbait dan rekan, Adv. Paulo Chrisanto dan Victor Emanuel Manbait.
Petrus mempersoalkan pengelolaan keuangan oleh terlapor yang merupakan pengelola dapur MBG Desa Maubesi dengan Yayasan yang di ketuainya, Yayasan Nekmese Masih Matulun.
Kristo Haki diduga sengaja menggelapkan uang Petrus Ratrigis yang telah digunakan untuk membeli material dan kebutuhan pembangunan dapur
MBG Maubesi.
Namun setelah dapur MBG nya beroperasi, terlapor Kristo Haki tidak lagi menghubungi Petrus Ratrigis untuk membayar kembali uangnya.
Total uang jasa dan biaya pengganti material yang digelapkan oleh Kristo Haki mencapai Rp 200 juta lebih.
Baca Juga: Dinkes Kabupaten Kupang Cek Dugaan Menu MBG Berulat
Petrus melalui penasehat hukumnya, Viktor Manbait mengaku kalau Petrus diminta sebagai perencana dapur
MBG oleh terlapor Kristo Haki pada bulan November 2024 lalu.
Sejak bulan Januari 2025, Petrus mengaku diperintah oleh Kristo Haki untuk melakukan pendataan lapangan dan membuat layout dapur MBG di wilayah BTN, Kota Kefamenanu.
Setelah itu dilanjutkan dengan dapur
MBG di depan kantor BPJS Kota Kefamenanu lalu dipresentasikan ke Nino di Kupang pada 21 Januari 2025.
"Pak Nino adalah investor yang mendanai pembangunan dapur
MBG yang akan dikelola pak Kristo Haki (terlapor), lalu buat lagi pendataan dan design layout dapur
MBG di losmen Anggrek, Kelurahan Sasi," urai Petrus melalui Penasehat hukumnya.
Karena ketiga lokasi tersebut tidak cocok, lalu Petrus mengaku diperintahkan lagi melakukan pendapatan dan layout untuk dapur MBG di desa Maubesi di rumah Kristo Haki.
Dari pendataan dan design layout yang dibuat oleh Petrus Ratrigis ini dapur MBG desa Maubesi mulai dibangun pada Februari 2025.
Baca Juga: Ungkap Penyebab Keracunan MBG di SMA Negeri 1 Insana-TTU, Dinkes Uji Sampel Makanan Selain sebagai perencana untuk dapur
MBG Desa Maubesi, jasa Peteus Ratrigis juga digunakan sebagai pengawas pembangunan hingga selesai dikerjakan pada bulan Juli 2025.
Dalam memperlancar pekerjaan dapur MBG di Desa Maubesi yang kadang terhambat karena ketiadaan material karena kesibukan Kristo Haki, maka Kristo Haki meminta Petrus untuk menanggulangi kebutuhan pembangunan dapur MBG.
Disepakati bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Petrus akan diganti oleh Kristo Haki.
Saat mengerjakan dapur
MBG Maubesi, Petrus juga diminta oleh Kristo Haki untuk melakukan pekerjaan perencanaan dan design layout dapur
MBG di Desa Bijeli Noemuti, Kelurahan Maubeli, Nian, Eban Miomaffo Barat, Wini, Mena, Susulaku dan desa Atmen.
Bahkan untuk dapur MBG di desa Susulaku dan dapur MBG desa Bijeli, Petrua juga ditunjuk sebagai pengawas.
Disebutkan kalau dapur MBG Susulaku sudah mulai beroperasi dan di desa Bijeli dalam perencanaan.
Baca Juga: Sejumlah Pelajar SMA Negeri 1 Insana-TTU Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
Namun jasa sebagai perencana dan pengawas, sama sekali tidak mau dibayar oleh Kristo Haki meski Petrus sudah menyampaikan surat penagihan dan somasi.
Dalam somasinya, Petrus minta jika apa yang disampaikan tidak direspon oleh Kristo Haki maka ia melaporkan ke kepolisian TTU.
Oleh karena somasi tidak ditanggapi oleh Kristo Haki maka Petrus pun memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan membuat laporan polisi.
Terlapor Kristo Haki dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan sesuai pasal 492 KUHP Nasional (Undang-undang nomor 1 Tahun 2023) yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp 500 juta).
Selanjutnya pidana penggelapan sesuai pasal 486 Undang-undang nomor 1/2023 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp 200 juta.
Petrus juga melaporkannya kasus ini ke Dinas Tenaga kerja karena Kristo Haki tidak membayar upah kerja jasa Petrus Ratrigis sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 187 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja.
Baca Juga: Dinkes Kabupaten Kupang Cek Dugaan Menu MBG Berulat Bilamana tidak membayar upah kerja maka dipenjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.
"Kristo Haki dengan sengaja telah memanfaatkan keluguan dari Pterus Ratrigis dengan menunjuk Petrus Ratrigis sebagai PIC dapur Maubesi atas nama yayasan yang diketuainya yakni Yayasan Nekmese Mafit Matulun tapi dia sama sekali tidak punya rasa belas kasih," ujar Viktor Manbait.
Petrus Ratrigis ditunjuk sebagai PIC dapur MBG Maubesi tanpa satu surat pengangkatan.
Berdasarkan UU ketenagakerjaan/cipta kerja, ujar Viktor mereka yang mempekerjakan orang tanpa membuat surat pengangkatan dikenakan sanksi pidana dan denda paling banyak Rp 50 juta.
"Mestinya sebagai seorang penggiat yayasan sosial, nilai-nilai sosial dan kemanusiaan harus nampak dalam relasi dan hubungan kerja yang manusiawi apalagi jasa orang yang dipakai itu untuk menanggung dapur
MBG yang terkait dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," tandas Viktor yang juga direktur Lakmas Cendana Wangi.
Kristo Haki yang dikonfirmasi belum merespon. Konfirmasi melalui nomor WA belum ditanggapi.
Humas Polres TTU, Ipda Wilco Mitang membenarkan adanya laporan kasus ini di Polres TTU.
Baca Juga: Ungkap Penyebab Keracunan MBG di SMA Negeri 1 Insana-TTU, Dinkes Uji Sampel Makanan "Ada (laporan polisinya). Nanti baru kami berikan keterangan," ujar Ipda Wilco Mitang.