digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang, melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (12/3/2026) siang.
Penyerahan dilakukan P.s Kanit Reskrim Polsek
Kupang Tengah, Aipda Albertus Sare Sina bersama Bripka Karel Lena Leo dan Briptu Andy Syaputra.
Tersangka yang dilimpahkan dalam tahap II tersebut adalah Nabil Syamlan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/I/2026/SPKT/Polsek Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 20 Januari 2026, yang dilaporkan oleh A.A. Win Ariga Bungsu.
Baca Juga: Pelaku Kabur, Polisi Amankan Sejumlah Peralatan Judi Dalam proses hukum, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 476 Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaksanaan tahap II ini juga berdasarkan sejumlah administrasi hukum, diantaranya Surat Perintah Penahanan, Surat Perintah Pengeluaran Tahanan, serta surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap (P-21).
Setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, tersangka bersama barang bukti kemudian diterima JPU, Mira Dewinta di ruang staf Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, maka proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk disiapkan menuju tahap persidangan di pengadilan.