digtara.com -Penyidik Ditreskrimum Polda NTT melakukan rekonstruksi kasus kematian Lucky Renaldy Sanu (22) dan Delfi Yuliana Susana Foes, perempuan berusia 16 tahun empat bulan, Jumat (13/3/2026).
Rekonstruksi dipimpin Kompol Imanuel Sabaneno menghadirkan dua orang tersangka dan sejumlah saksi.
Sedianya rekonstruksi digelar di enam lokasi berbeda.
Namun rekonatruksi terhenti di tempat kejadian perkara (TKP) kelima, tepatnya di depan My Kopi O, Jalan Sam Ratulangi, Kota Kupang.
Baca Juga: Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes Penghentian sementara
rekonstruksi terjadi setelah keluarga korban bersama ratusan warga yang menyaksikan proses tersebut memprotes jalannya reka ulang.
Mereka menilai ada kekurangan barang bukti (balok dan parang) serta menuntut kehadiran salah satu saksi bernama Sari Doko yang dianggap sebagai saksi kunci.
"Di mana balok dan parang? Di mana saksi Sari Doko?" teriak sejumlah anggota keluarga korban di lokasi.
Keluarga korban mendesak penyidik menghadirkan saksi tersebut untuk menjelaskan keterangannya dalam perkara yang menewaskan kedua korban.
Mereka menilai keterangan Sari sangat penting untuk memperjelas kronologi kejadian.
Baca Juga: Jawa Tengah Memiliki 5.346 Pesantren, Diharapkan Berperan Turunkan Angka Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Menurut keluarga, saksi Sari sebelumnya telah dikonfrontir di Mapolda NTT dan mengakui bahwa di lokasi tersebut korban terlebih dahulu diserang menggunakan parang dan balok sebelum peristiwa kecelakaan direkayasa.
"Kenapa tadi malam sudah ada di Polda, sekarang tidak hadir? Hadirkan Sari karena dia saksi kunci yang menerangkan korban dipotong lebih dulu sebelum dibawa ke lokasi kecelakaan," ujar salah satu anggota keluarga korban.
Namun penyidik menyampaikan bahwa saksi yang dimaksud telah diundang untuk hadir dalam rekonstruksi, tetapi tidak datang. Karena itu, perannya dalam adegan rekonstruksi sementara digantikan oleh pemeran pengganti.
Perdebatan antara keluarga korban dan pihak kepolisian sempat berlangsung cukup lama hingga menarik perhatian masyarakat yang memadati lokasi. Situasi tersebut bahkan menyebabkan kemacetan di ruas Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Kelapa Lima.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Hariyono turun ke lokasi menemui massa.
Baca Juga: Polres Manggarai Barat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Nggilat Ia menegaskan bahwa proses rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tidak berseberangan dengan masyarakat. Kami ingin membuka perkara ini seterang-terangnya. Kalau situasinya seperti ini, kita justru akan kesulitan mendapatkan keadilan di pengadilan," ujarnya kepada keluarga korban di lokasi.
Ia juga meminta keluarga korban dan masyarakat untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Penyidikan ini sudah sangat transparan dan apa adanya," tegasnya.
Meski demikian, keluarga korban tetap bersikeras meminta agar saksi Sari Doko dihadirkan.
Baca Juga: Kasus Buang Bayi di Sabu Raijua Direkonstruksi, Tersangka Mantan Kades Tolak Perankan Satu Adegan Hingga sekitar pukul 16.40 Wita, proses rekonstruksi di TKP lima belum dapat dilanjutkan.
Dalam
rekonstruksi tersebut, dua tersangka Fikram Bone dan Jevan Bone dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan dan tangan terborgol.
Selain kedua tersangka, penyidik juga menghadirkan belasan saksi, di antaranya berinisial RF, AL, dan BL, untuk memperagakan kembali sejumlah adegan sesuai dengan keterangan yang telah diberikan sebelumnya.
Rekonstruksi digelar di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa kematian kedua korban, antara lain Terminal Oebufu, sebuah supermarket di Kelurahan TDM, depan Hotel Amaris, jembatan kecil di Oesapa, serta Jalan Sam Ratulangi di Kecamatan Kelapa Lima, Kupang.
Aparat kepolisian tampak bersiaga di sejumlah titik guna mengantisipasi gangguan keamanan selama proses rekonstruksi berlangsung.
Baca Juga: Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes Reka ulang ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta yang ditemukan penyidik dalam penyidikan kasus tersebut.
Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 19 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Juga memeriksa dua tersangka yang saat ini sudah ditahan sejak beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra pada Selasa (3/3/2026) menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik yang telah dilakukan oleh dokter ahli.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 02.49 Wita di Jalan Samratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kejadian bermula dari percekcokan antara korban dan sejumlah pemuda di depan Alfamart Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang.
Baca Juga: Jawa Tengah Memiliki 5.346 Pesantren, Diharapkan Berperan Turunkan Angka Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Adu mulut tersebut berlanjut menjadi aksi saling kejar menggunakan sepeda motor, mulai dari terminal Oebufu hingga ke Jalan Sam Ratulangi.
Dalam proses pengejaran tersebut, sepeda motor korban ditendang hingga terjatuh dengan kecepatan tinggi yang kemudian menyebabkan kedua korban meninggal dunia.
Ekshumasi, otopsi dan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua jenazah telah dilakukan pada Januari 2026 pada waktu dan tempat berbeda.
Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan indikasi benturan keras pada bagian kepala yang diduga berkaitan dengan penyebab meninggalnya korban.
Namun, karena kondisi jenazah telah mengalami pembusukan lanjut, penentuan penyebab kematian dilakukan secara hati-hati melalui kajian ilmiah.
Baca Juga: Polres Manggarai Barat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Nggilat "Hasil pemeriksaan tersebut telah menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan dan akan kami hadirkan dalam persidangan," jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial FB alias Ficram dan JB alias Jones. Keduanya ditahan di Polda NTT sejak awal Desember 2025 lalu.
Keduanya dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
"Ancaman hukuman bagi para tersangka paling singkat 7 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Henry.
Baca Juga: Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes