Lansia di Kabupaten TTU Tebas Anaknya dengan Parang

Imanuel Lodja - Jumat, 13 Maret 2026 14:20 WIB
ist
Anggota Polsek Miomaffo Timur Polres TTU melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksib terkait kasus penganiayaan berat

digtara.com -Kasus dugaan penganiayaan berat terjadi di RT 006/RW 002, Desa Sainoni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT pada Kamis (12/3/2026) petang.

Seorang ayah menganiaya anak kandungnya menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka serius pada bagian belakang leher.

Korban diketahui bernama Marselinus Seko (53). Sementara terduga pelaku adalah Lambertus Fio (77) yang merupakan ayah kandung korban.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 14.20 Wita.

Baca Juga: Dokter Gigi Gadungan Asal TTU Ditahan di Polres Kupang Kota, Terancam 5 Tahun Penjara

Peristiwa bermula ketika korban datang ke rumah dan melempar pelaku menggunakan batu hingga mengenai bagian dahi.

Pelaku kemudian melakukan balasan secara refleks dengan mengayunkan parang yang sedang dipegang hingga mengenai bagian belakang leher korban.

Setelah kejadian, korban berlari di jalan raya dengan kondisi terluka pada bagian leher.

Dua orang warga, Adalina Irma Abi (30) dan Gaspar Abi (62) yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian mendengar keributan dan segera memberikan pertolongan.

Mereka menutup luka korban dengan kain dan menghentikan pengendara sepeda motor yang melintas untuk membawa korban ke Puskesmas Napan guna mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Kornelis Lamapaha bersama anggota Polsek dan personel Pospol Napan segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penanganan serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian di RT 006/RW 002, Desa Sainoni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Dokter Gigi Gadungan Asal TTU Ditahan di Polres Kupang Kota, Terancam 5 Tahun Penjara