digtara.com -YT alias Yakob, oknum anggota polisi di Polres Timor Tengah Utara (TTU) dijemput oleh penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
YT yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) merupakan tersangka penganiayaan seorang pria Lanjut Usia (
Lansia) di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS pada akhir Desember 2024 lalu.
Yakob dijemput di wilayah Kabupaten TTS pada Jumat (13/3/2026).
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Polwan Polres TTS Tebar Kebaikan Bagi Siswa di Pedalaman "Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya tersangka YT alias Yakob dijemput oleh penyidik Satreskrim
Polres TTS," ujar Kasat pada Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi di RT 02/RW 01, Desa Nifuleo, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS, pada Senin (30/12/2024) lalu.
Menurutnya, kejadian bermula ketika korban berinisial KM berteriak saat melintas di depan rumah mertua tersangka.
Tersangka YT sempat menegur korban, namun teguran tersebut tidak diindahkan sehingga memicu emosi pelaku yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang dan tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya pada tanggal 13 Maret 2026 saudara YT berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten TTU," ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres TTS guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Tujuh Anggota Polres TTS Berprestasi Diberikan Penghargaan Informasi lain menyebutkan kalau Aipda Yakob menganiaya Kornelis Mone (88) pada 30 Desember 2024 sekira pukul 22.00 wita di depan teras kios milik Marthen Kase di desa Nifuloe, kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten.
Kasus ini selain dilaporkan secara pidana juga dilaporkan korban ke Propam Polres TTS soal pelanggaran disiplin.
Sementara kasus pidana dilaporkan anak dari korban, Meriana Mone (41) yang juga warga Desa Noinbila Kevamatam Mollo Selatan Kabupaten TTS ke Polres TTS.
Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/472/XII/2024/SPKT/
Polres TTS/Polda NTT, tanggal 31 Desember 2024.
Kejadian penganiayaan pada Senin, 30 Desember 2024 di RT 02/RW 01, Desa Nifuleo, Kecamatan Amanuban Selatan, kabupaten TTS.
Dalam laporan disebutkan kalau korban sedang duduk di depan kios milik Marthen Kase sekira pukul 22.00 wita.
Baca Juga: Kapolres TTS Salurkan Bantuan Alat Tulis Kapolda NTT Hingga ke Pelosok
Terlapor Aipda Yakob datang dan langsung menganiaya korban Kornelis Mone.
Terlapor menampar korban tiga kali dan meninju korban dengan kepalan tangan dua kali pada kepala.
Polres TTS sendiri sudah menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini melalui Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 10 Januari 2025 ke korban Kornelis Mone dan pada 17 Maret 2025 ke Meriana Mone.
Atas perbuatannya, tersangka YT dijerat dengan pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III.
Baca Juga: Lansia di Malaka-NTT Ditemukan Meninggal, Diduga Diterkam Buaya