digtara.com -AP, seorang pemuda di Kota Kupang, NTT diringkus Tim Jatanras Polresta Kupang Kota pada Sabtu (14/3/2026) malam.
Pria berusia 22 tahun setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik S, mertuanya sendiri.
AP diamankan di sebuah cafe/lounge di Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang saat ia sedang nongkrong dengan sejumlah rekannya.
Saat hendak diamankan, AP sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Baca Juga: Pemulung di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Gubuknya Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil dibawa ke Mapolresta tanpa kendala berarti.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan penangkapan ini.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/85/I/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota, tanggal 26 Januari 2026.
"Iya, tim Jatanras mengamankan terduga pelaku AP pada Sabtu malam (14/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku diamankan saat sedang berkumpul bersama rekan-rekannya di sebuah Lounge di Jalan Piet A Tallo, Kelurahan Oesapa," ujar AKP Jumpatua Simanjorang dalam keterangannya pada Minggu (15/3/2026).
Kejadian bermula saat korban, S meminjamkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy kepada anak perempuannya, PK (istri AP), untuk menunjang kegiatan perkuliahan.
Tanpa sepengetahuan korban, sepeda motor tersebut justru oleh pelaku yang merupakan suami dari PK dijual kepada seseorang di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Baca Juga: Bandara El Tari Kupang Bakal Alami Lonjakan Penumpang Sebelum dan Pasca Lebaran "Pelaku memanfaatkan kedekatan keluarga untuk menguasai kendaraan tersebut. Korban baru menyadari sepeda motornya telah dijual setelah beberapa waktu, dan merasa sangat dirugikan sehingga melaporkan kejadian ini ke Mapolresta," jelas Kasat Reskrim.
Hasil penyelidikan polisi, AP diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
AP tercatat sudah berulang kali menggadaikan barang dan kendaraan milik orang lain.
Uang hasil kejahatan tersebut disinyalir digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup sehari-hari bersama teman-temannya.
Saat ini, satu unit motor Honda Scoopy telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta
Kupang Kota.
Penyidik Satreskrim tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk melengkapi berkas perkara.
"Kami segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke penyidikan, melakukan penyitaan resmi, penetapan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kasat Reskrim.
Baca Juga: Pemulung di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Gubuknya