digtara.com -Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro dicopot dari jabatannya usai diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka narkoba.
Tak hanya Kombes Baskoro,
Polda NTT juga menahan enam anak buahnya yang diduga terlibat dalam kasus itu diantaranya, AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Pengurus Pusat PMKRI mendesak Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko segara menangkap, SF alias Sutardi yang merupakan pengedar Poppers yang berada di Surabaya.
SF diduga sebagai pengedar obat perangsang jenis poppers yang melibatkan praktik tidak terpuji oleh Kanit Narkoba, AKP Samsul Hadi dan Dir Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Baca Juga: Selesai Dibangun, Brimob Polda NTT Serahkan Jembatan "Teratai" Kepada Warga Alor
Antonius Uspupu, Pengurus Pusat, Komda Regio Timor PMKRI St. Thomas Aquinas mengaku kalau SF sempat ditangkap dan ditahan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda NTT.
Penangkapan tersebut pada awalnya dipandang sebagai langkah penegakan hukum yang patut diapresiasi.
Namun fakta yang kemudian muncul justru menimbulkan kecurigaan serius di tengah masyarakat.
Baca Juga: Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan Pelaku dan Dua Gadis Remaja SF diduga dibawa kembali oleh enam orang penyidik termasuk ajudan Dirresnarkoba ke Jawa Timur.
Di sebuah apartemen di wilayah tersebut, diduga terjadi tindakan pemerasan terhadap yang bersangkutan.
"Saling negosiasi untuk menyelamatkannya dengan menetapkan sebagai DPO," ujarnya pada Minggu (15/3/2026).
Ia menilai penahanan yang dilakukan sejak awal patut diduga bukan murni untuk menegakkan hukum, melainkan sebagai cara untuk menekan dan mengambil keuntungan dari perkara tersebut.
Baca Juga: Diduga Peras Tersangka Kasus Narkoba Hingga Ratusan Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Dan Sejumlah Anggota Diproses
Setelah melalui rangkaian peristiwa tersebut, oknum pemilik Poppers yang sebelumnya sudah pernah ditahan oleh penyidik justru kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Bagaimana mungkin seseorang yang pernah berada dalam kendali aparat penegak hukum justru berubah status menjadi buronan?," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa oknum tersebut bukanlah aktor utama dalam jaringan peredaran Poppers.
"SF hanya bagian dari rantai distribusi. Bahkan disebutkan bahwa pengendali yang lebih besar berada di luar negeri, tepatnya di Cina," tandasnya.
Baca Juga: Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang
Ia mendesak Kapolda NTT untuk segera mengambil langkah tegas dengan membongkar dugaan praktik pemerasan dan "jual kasus" yang melibatkan oknum Kanit Narkoba dan Dirresnarkoba Polda NTT.
Memeriksa dan memecat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.
Mengusut jaringan peredaran Poppers hingga ke aktor utama, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan jaringan internasional yang dikendalikan dari Cina.
"Tidak berhenti pada pemain kecil, tetapi berani membongkar jaringan hingga ke sumber dan pengendalinya," ujarnya.
Baca Juga: Selesai Dibangun, Brimob Polda NTT Serahkan Jembatan "Teratai" Kepada Warga Alor
Pihaknya mengingatkan bahwa masyarakat NTT berhak mendapatkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Untuk itu, kasus ini harus dibuka secara terang kepada publik dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
Kasus ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025, ketika Direktorat Reserse Narkoba
Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis Poppers.
Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Dirresnarkoba Polda NTT bersama sejumlah anggota lainnya.
Mereka melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta.
Baca Juga: Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan Pelaku dan Dua Gadis Remaja Dugaan praktik ilegal tersebut disebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.
Dampak dari peristiwa tersebut juga mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Propam Polda NTT telah mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh personel yang diduga terlibat.
"Bidpropam
Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini," ujar Kabid Propam
Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana.
Sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.
Baca Juga: Diduga Peras Tersangka Kasus Narkoba Hingga Ratusan Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Dan Sejumlah Anggota Diproses