digtara.com -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Lucky Sanu dan Delfi Foes, Senin (16/3/2026).
Rekonstruksi sempat tertunda pada Jumat (13/3/2026) lalu karena persoalan teknis.
Rekonstruksi pada Senin siang digelar di tiga titik yakni dua titik di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Oesapa Barat dan satu titik di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang.
Rekonstruksi dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Hariyono.
Baca Juga: Kasus Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes di Kupang Direkonstruksi Dalam
rekonstruksi lanjutan, penyidik menghadirkan dua orang tersangka Fikram Bone dan Jevan Bone dan sejumlah saksi.
Rekonstruksi yang juga disaksikan keluarga korban dan tersangka serta jaksa penuntut umum (JPU) dimulai dari depan My Kopi O.
Di lokasi tersebut, saksi dan tersangka melakonkan beberapa adegan dan selanjutnya berpindah ke lokasi utama sekitar 200 meter dari My Kopi O.
Di lokasi utama, tersangka memperagakan aksi mereka menendang korban yang mengendarai sepeda motor.
Kedua korban jatuh tersungkur di badan jalan dan dua tersangka yang saling berboncengan memilih langsung meninggalkan lokasi.
Lokasi rekonstruksi berikutnya di depan toko Dutalia. Ada sejumlah adegan yang dilakonkan tersangka dan saksi.
Baca Juga: Rekonstruksi Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes Dipending, Keluarga Korban Tuntut Hadirkan Saksi Sari Doko Walau masih ada teriakan protes dan makian dari keluarga tersangka maupun korban kepada para saksi dan tersangka, namun
rekonstruksi kali ini lebih tertib dan teratur.
Sebelum dilakukan reka ulang, polisi sudah melakukan sterilisasi di lokasi serta memasang garis polisi.
Aparat keamanan turun dengan kekuatan penuh mulai dari Sabhara Polda NTT, Satbrimob, Ditreskrimum Polda NTT, anggota Polresta Kupang Kota, Polsek Kota Lama, Bhabinkamtibmas hingga anggota lalu lintas.
Direktur Reskrimum nampak sesekali memberikan arahan kepada penyidik dan memantau dengan cermat setiap adegan yang dilakonkan tersangka dan saksi.
Rekontruksi di lokasi kedua sempat terhenti karena hujan deras namun kembali bisa dituntaskan saat hujan reda.
Kerabat korban dan tersangka yang hadir pun lebih banyak mencermati adegan yang ada walau sesekali melakukan protes namun ditenangkan oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes
Pekan lalu,
rekonstruksi dilaksanakan di lima titik lokasi di wilayah Kelurahan Oebufu dan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Lima titik lokasi
rekonstruksi meliputi depan Toko Sablon Bhineka Oebufu, depan Alfamart TDM 5 Oebufu, depan Indomaret TDM 2 Kelurahan Oebufu, Warung Bakso Ria TDM Oebufu, serta depan Gudang Taksi Gogo di Kelapa Lima.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menghadirkan tersangka serta sejumlah saksi untuk memperagakan berbagai adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa, mulai dari tahap perencanaan hingga terjadinya tindak pidana.
Proses rekonstruksi juga disaksikan oleh aparat penegak hukum terkait serta kedua belah pihak keluarga korban dan tersangka yang diundang untuk hadir menyaksikan jalannya kegiatan.
Baca Juga: Kasus Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes di Kupang Direkonstruksi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa
rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Rekonstruksi ini untuk memperjelas kronologi kejadian berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi, sehingga penyidik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses rekonstruksi dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) agar berjalan objektif, transparan, serta tetap menjaga situasi keamanan di lapangan.
"Penyidik menghadirkan para saksi serta kedua belah pihak keluarga korban dan tersangka sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum," jelasnya.
Selama pelaksanaan rekonstruksi, situasi di empat titik lokasi pertama berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Namun pada titik lokasi kelima di wilayah Kelapa Lima, kegiatan rekonstruksi terpaksa ditunda karena kondisi lokasi yang kurang kondusif untuk melanjutkan kegiatan.
Baca Juga: Rekonstruksi Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes Dipending, Keluarga Korban Tuntut Hadirkan Saksi Sari Doko
Penundaan tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman serta memastikan proses
rekonstruksi dapat dilaksanakan dengan baik.
"Penundaan ini semata-mata dilakukan demi menjaga kondusivitas situasi di lapangan serta memastikan proses rekonstruksi dapat berjalan dengan aman dan transparan," tambah Kabid Humas.
Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 19 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Juga memeriksa dua tersangka yang saat ini sudah ditahan sejak beberapa waktu lalu.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 02.49 Wita di Jalan Samratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kejadian bermula dari percekcokan antara korban dan sejumlah pemuda di depan Alfamart Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang.
Adu mulut tersebut berlanjut menjadi aksi saling kejar menggunakan sepeda motor, mulai dari terminal Oebufu hingga ke Jalan Sam Ratulangi.
Dalam proses pengejaran tersebut, sepeda motor korban ditendang hingga terjatuh dengan kecepatan tinggi yang kemudian menyebabkan kedua korban meninggal dunia.
Baca Juga: Kasus Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes di Kupang Direkonstruksi
Ekshumasi, otopsi dan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua jenazah telah dilakukan pada Januari 2026 pada waktu dan tempat berbeda.
Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan indikasi benturan keras pada bagian kepala yang diduga berkaitan dengan penyebab meninggalnya korban.
Namun, karena kondisi jenazah telah mengalami pembusukan lanjut, penentuan penyebab kematian dilakukan secara hati-hati melalui kajian ilmiah.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial FB alias Ficram dan JB alias Jones. Keduanya ditahan di Polda NTT sejak awal Desember 2025 lalu.
Keduanya dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
"Ancaman hukuman bagi para tersangka paling singkat 7 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Henry.
Baca Juga: Rekonstruksi Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes Dipending, Keluarga Korban Tuntut Hadirkan Saksi Sari Doko