Distribusi Minyak Tanah Ilegal Antar Provinsi Digagalkan Anggota Satpolairud Polres Manggarai Barat

Irwansyah Putra Nasution - Selasa, 17 Maret 2026 08:30 WIB
ist
Anggota Satpolairud Polres Manggarai Barat saat membongkar minyak tanah dari atas kendaraan

digtara.com -Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah lintas provinsi digagalkan anggota Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat.

Dalam operasi senyap yang digelar di Pelabuhan Penyeberangan (ASDP/Ferry) Kampung Ujung, Sabtu (14/3/2026), polisi berhasil mengamankan sekitar 1.749 liter atau 1,7 ton minyak tanah yang siap dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ribuan liter minyak tanah tersebut ditemukan dalam kondisi dikemas rapi didalam botol plastik berukuran 1.500 mililiter.

"Minyak tanah disembunyikan di dalam puluhan dus besar untuk mengelabui petugas lapangan," ujar KBO Sat Polairud Polres Manggarai Barat, Ipda Henro Manurung pada Selasa (17/3/2026).

Baca Juga: Aipda Arkadius Modestus Arno Rela Berlutut Cegah Pertumpahan Darah Dalam Aksi Massa di Manggarai

Operasi ini bermula dari keresahan warga mengenai aktivitas truk yang mencurigakan di jalur perbatasan.

Ipda Henro Manurung memimpin tim yang terdiri dari 20 personel untuk melakukan penyisiran di area pelabuhan ASDP sejak tengah malam.

"Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan BBM jenis minyak tanah antarprovinsi," ujarnya.

Pada tengah malam, petugas menghentikan sebuah truk biru putih nomor polisi DK 8924 JK.

Namun, polisi sempat terkecoh karena truk tersebut hanya berisi 335 tabung LPG kosong.

Berkat kejelian dan interogasi mendalam terhadap sopir berinisial HH (22) dan seorang pria berinisial HA (23), terungkap bahwa muatan ilegal tersebut telah dipindahkan ke truk lain tepat sebelum masuk ke area steril pelabuhan.

Baca Juga: Tengah Malam, Dua Kelompok Pemuda di Kupang Terlibat Tawuran

"Modus operandi yang digunakan adalah menyalin muatan antar truk di titik tertentu sebelum memasuki pelabuhan untuk menghindari kecurigaan petugas lapangan," jelas Ipda Henro.

Setelah melakukan penyisiran ulang, polisi akhirnya menemukan dua truk lain, yakni truk hitam kuning (EA 8442 WA) dan truk kuning biru (EB DR 84 29 DM).

Di dalam bak truk inilah ditemukan 23 dus besar berisi ribuan botol minyak tanah.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menemukan ribuan botol minyak tanah yang dikemas dalam kardus besar," papar KBO Satuan Polairud.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku nekat melakukan aksi ini demi margin keuntungan yang menggiurkan.

Mereka membeli minyak tanah di wilayah Lembor dengan harga subsidi Rp 5.000 per liter, dan berniat menjualnya di Bima dengan harga pasar gelap mencapai Rp 13.000 per liter.

Baca Juga: Banjir Meluap, Siswa di Amfoang Utara Harus Menunggu Air Surut Hingga Lapar

"Keuntungan yang mereka incar cukup fantastis, hampir tiga kali lipat dari harga beli. Ini yang memicu praktik penyelundupan antar provinsi terus terjadi," ungkapnya.

Polres Manggarai Barat telah mengamankan 1.749 Liter Minyak Tanah (terbagi dalam 1.117 botol milik SI dan 49 botol milik FY).

Kemudian, ada tiga unit armada truk sebagai alat angkut juga ikut diamankan polisi.

Dua orang terduga pemilik, HA dan FY (66), kini telah diamankan untuk pemeriksaan intensif.

Namun, drama penangkapan ini masih menyisakan satu buronan.

Terduga pemilik utama berinisial SI (35) berhasil meloloskan diri saat penyergapan berlangsung.

Baca Juga: Puluhan Paus Pilot Mati Dikuburkan

"Satu terduga pelaku berinisial SI melarikan diri saat penyergapan. Saat ini, tim lidik Gakkum Sat Polairud masih melakukan pengejaran secara intensif," tegas Ipda Henro.

Pihak kepolisian memastikan tidak akan main-main dalam menangani kasus ini.

Para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperkuat melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dengan sanksi tegas. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," tandasnya.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Lokasi Judi Dekat Sekolah Di Tapal Batas NKRI-RDTL Dibubarkan Polisi

Nusantara

Aipda Arkadius Modestus Arno Rela Berlutut Cegah Pertumpahan Darah Dalam Aksi Massa di Manggarai

Nusantara

Tengah Malam, Dua Kelompok Pemuda di Kupang Terlibat Tawuran

Nusantara

Banjir Meluap, Siswa di Amfoang Utara Harus Menunggu Air Surut Hingga Lapar

Nusantara

Puluhan Paus Pilot Mati Dikuburkan

Nusantara

Terjebak di Perairan Dangkal, Enam Ekor Paus Pilot Diselamatkan dan Empat Ekor Mati