digtara.com -Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang kembali mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian ternak (curnak).
Sebelumnya kedua pelaku melarikan diri saat aksinya diketahui warga di Dusun Siumate, Desa Naitae, Kabupaten
Kupang.
Kedua terduga diamankan pada Selasa, 17 Maret 2026 petang hingga malam hari.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/92/III/2026/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT atas kejadian yang terjadi pada 15 Maret 2026 lalu.
Baca Juga: Terseret Arus Sungai, Warga Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Amfoang Utara Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing PT alias Pe'u dan UP alias Banus.
Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian sapi di wilayah Kecamatan Fatuleu Barat.
Kapolres Kupang AKBP Rudi J. J. Ledo melalui Kasat Reskrim AKP Helmi Wildan memerintahkan Tim Resmob untuk segera melakukan penyelidikan serta mengamankan para pelaku yang melarikan diri setelah aksinya diketahui warga.
Tim Resmob Polres
Kupang yang dipimpin Kanit Pidum, Aiptu Urip Munegri langsung bergerak melakukan pencarian terhadap kedua terduga pelaku.
Tim juga berkoordinasi dengan Polsek Fatuleu untuk mempercepat proses penelusuran.
Dalam proses penyelidikan, tim memperoleh informasi dari sumber masyarakat terkait keberadaan salah satu terduga pelaku, UP, yang diduga bersembunyi di rumah keluarganya milik AM di Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat.
Baca Juga: 195 Personel Polda NTT Perkuat Pengamanan Hari Raya di Kota Kupang Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan UP pada petang hari.
Tim Resmob melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan terduga lainnya, PT.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, PT diketahui bersembunyi di rumah milik keluarganya, AT yang juga berada di Desa Kalali.
Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan PT tanpa perlawanan.
Kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Banjir Meluap, Siswa di Amfoang Utara Harus Menunggu Air Surut Hingga Lapar
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua terduga diduga melakukan aksinya sehari sebelumnya.
Setelah aksinya diketahui warga, keduanya melarikan diri ke desa tetangga dan bersembunyi di rumah keluarga masing-masing untuk menghindari kejaran warga.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kupang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencurian ternak tersebut
Baca Juga: Terseret Arus Sungai, Warga Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Amfoang Utara