digtara.com -Sebanyak 2.270 liter minuman keras (Miras) lokal dimusnahkan Polres Sumba Timur, Selasa (17/3/2026).
Ribuan liter Miras lokal ini terdiri dari 1.520 liter minuman keras jenis pinaraci/peci, 350 liter jenis moke, serta 400 liter rendaman bahan baku pinaraci/peci yang siap diproduksi.
Seluruh barang bukti Miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur sepanjang tahun 2025 di wilayah hukum Polres Sumba Timur.
"Ini (Miras) merupakan hasil kerja keras Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2025," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr Gede Harimbawan pada Selasa (17/3/2026).
Baca Juga: Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polres TTS Pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang selama ini kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, tindak pidana, serta konflik sosial di tengah masyarakat.
Polres Sumba Timur melalui Satresnarkoba secara konsisten melaksanakan kegiatan KRYD baik secara stationer maupun hunting di sejumlah titik rawan peredaran minuman keras.
Barang bukti yang dimusnahkan selain ditemukan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sumba Timur, sebagian barang bukti juga diamankan saat pelaksanaan pemeriksaan di dermaga Waingapu serta hasil kegiatan KRYD yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek di wilayah masing-masing.
Seluruh barang bukti kemudian dikumpulkan di Polres Sumba Timur untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Polres Sumba Timur memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Menurutnya, miras ilegal sering menjadi pemicu terjadinya perkelahian, kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak pidana lainnya.
Baca Juga: Tidur Pulas, IRT di Kupang Nyaris Diperkosa Pemuda Mabuk Miras "Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu penyebab utama terjadinya gangguan keamanan, sehingga kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan melalui kegiatan KRYD maupun operasi kepolisian lainnya," tegas Kapolres.
AKBP Dr. Gede Harimbawa juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Polres Sumba Timur hingga tingkat Polsek diperintahkan untuk terus meningkatkan patroli, razia, serta kegiatan kepolisian lainnya guna menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Sumba Timur.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan agar situasi di Kabupaten Sumba Timur tetap aman, tertib, dan kondusif," tambah Kapolres.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Sumba Timur.