digtara.com -Satuan Lalu Lintas Polres Ende memusnahkan puluhan knalpot brong hasil penindakan selama operasi Cipta Kondisi yang digelar sejak Januari hingga Maret 2026.
Pemusnahan pada Rabu (18/3/2026) dilakukan dengan cara digergaji hingga hancur, sehingga seluruh komponen knalpot tidak dapat digunakan kembali oleh pemiliknya.
Langkah tegas ini merupakan upaya kepolisian menekan penggunaan knalpot tidak standar yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan.
Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, yang memimpin kegiatan tersebut menegaskan bahwa knalpot brong yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil operasi di lapangan menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Turangga 2026.
Baca Juga: Tiga Pencuri Perangkat Komputer Sekolah di Ende Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur "Knalpot tidak standar atau brong ini merupakan hasil penindakan petugas selama operasi Cipta Kondisi dari Januari hingga Maret 2026. Ada 65 unit kendaraan roda dua yang terjaring menggunakan
knalpot brong dan seluruhnya hari ini kita musnahkan," jelas Kapolres.
Pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar aturan.
"Pemusnahan knalpot brong dilakukan agar barang bukti tersebut tidak kembali beredar di jalan. Selain itu, langkah ini menjadi bentuk edukasi bahwa modifikasi kendaraan yang melanggar aturan tidak akan ditoleransi," tegas AKBP Yudhi Franata.
Kapolres Ende mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna sepeda motor di Kabupaten Ende, untuk tidak menggunakan
knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum serta berpotensi memicu konflik sosial.
Ia juga meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan aksi ugal-ugalan di jalan.
"Kami mengimbau orang tua untuk memantau aktivitas anak-anaknya dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika ditemukan adanya aksi balap liar atau perilaku berkendara yang membahayakan," tambahnya.
Baca Juga: Kebakaran Gudang Logistik UPP Nusra II di Ende Dipicu Korsleting Listrik Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, memberikan apresiasi atas langkah tegas yang dilakukan Polres Ende.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda NTT menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah NTT khususnya menjelang Operasi Ketupat Turangga 2026.
"Kapolda NTT mengapresiasi langkah Polres Ende yang secara konsisten melakukan penindakan terhadap penggunaan
knalpot brong. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjawab keluhan masyarakat terkait kebisingan dan gangguan ketertiban," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Polda NTT akan terus mendorong seluruh jajaran untuk melakukan tindakan preventif dan represif secara terukur guna menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Kepatuhan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib," tandasnya.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dan penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Ende dapat ditekan secara signifikan.
Baca Juga: Tiga Pencuri Perangkat Komputer Sekolah di Ende Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur