digtara.com -AA alias Anwar (60), dijemput polisi dari Direktorat Res PPA dan PPO Polda NTT di Sumba Timur.
Warga Pameti Kataka, Desa Paku, Kecamatan Lewa, Kabupaten
Sumba Timur ini dibawa ke Kupang pada Kamis (19/3/2026).
Ia dijemput oleh tim dipimpin AKP Johanis Bala dan Ipda Josua Atacay. Di bandara El Tari, tersangka dijemput AKBP Samuel S. Simbolon dan dibawa ke Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Anwar dijemput sesuai laporan polisi nomor LP/A/1/2026/SPKT. DITPPA DAN PPO/POLDA NTT, tanggal 29 Januari 2026, terkait perkara perekrutan non prosedural Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca Juga: Polda NTT Cek Kesiapan Pos Pengamanan Jelang Mudik Hari Raya Anwar merekrut korban AYTI (38) dari Desa Praimbana, Kabupaten
Sumba Timur pada bulan Juni 2016.
Ia kemudian menyerahkan korban ke Evi atas perintah Farida dengan meyakinkan korban direkrut secara resmi dengan pekerjaan dan gaji yang bagus di Malaysia.
Korban dipekerjakan di Malaysia selama 3,5 tahun dengan gaji yang diterima hanya Rp 25 juta.
Anwar menyerahkan korban ke agen kerja di Malaysia dengan mendapatkan keuntungan dari penempatan korban.
Korban merupakan warga Kanjonga, Kelurahan Praimbana, Kecamatan Paberiwai, Kabupaten Sumba Timur.
Kaitan dengan kasus ini, polisi sudah mengamankan barang bukti paspor milik korban AYTI, tiket pesawat Air Asia atas nama korban.
Baca Juga: Polres Sumba Timur Musnahkan Miras Lokal Hasil Operasi KRYD Tahun 2025 Bukti slip transferan uang. Buku tabungan bank BCA atas nama korban serta bukti elektronik screenshoot percakapan WA dan messenger antara korban dengan Elvi.
Anwar diduga melanggar pasal 4 dan pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO juncto pasal 20 huruf C UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 tahun 2026.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra yang dikonfirmasi pada Kamis (18/3/2026) membenarkan kejadian ini.