digtara.com -Pengadilan Agama Kupang menolak permohonan isbat kesaksian rukyat hilal awal Syawal 1447 Hijriah yang diajukan Kementerian Agama Nusa Tenggara Timur, Kamis (19/3/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka oleh hakim tunggal Suratnah Bao dengan panitera pengganti Fatimah Mahben.
Permohonan diajukan oleh Plt Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag NTT, Achmad Alkatiri.
Dalam amar penetapannya, hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak adanya kesaksian yang menyatakan hilal terlihat di wilayah Kupang.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Hilal Tak Teramati dari Kupang "Tidak ada satu pun perukyat yang melihat
hilal, maka permohonan dinilai tidak memiliki dasar," demikian pertimbangan hakim dalam sidang.
Kegiatan rukyat hilal telah dilaksanakan pada Kamis (19/3/2026) pukul 16.00 WITA di rooftop gedung BMKG Kupang.
Para perukyat yang hadir telah menyampaikan laporan hasil pengamatan, namun seluruhnya menyatakan hilal tidak terlihat, baik secara kasat mata maupun melalui metode pengamatan lainnya.
Karena tidak adanya kesaksian yang memenuhi syarat, majelis hakim juga tidak mengambil sumpah terhadap para perukyat.
Permohonan isbat tersebut sebelumnya diajukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 10 Maret 2026.
Selain menolak permohonan, pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 160 ribu, yang terdiri dari biaya PNBP Rp 50 ribu, biaya proses Rp 100 ribu, dan meterai Rp 10 ribu.
Baca Juga: Remaja di Kupang Tenggelam Dalam Embung Putusan ini dibacakan pada hari yang sama, bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 Hijriah, dan dihadiri langsung oleh pemohon di ruang sidang Pengadilan Agama
Kupang.