digtara.com -Satu unit mobil truk kayu ekspedisi asal Kupang diamankan karena kedapatan mengangkut ribuan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis moke dari Kabupaten Sabu Raijua.
Penindakan tersebut terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 Wita di dermaga pelabuhan feri Bolok, Desa Bolok, Kecamatan
Kupang Barat, Kabupaten
Kupang.
Operasi ini dilakukan personel Pospol KP3 Laut Bolok bersama tim Resmob Polres Kupang dipimpin Kapolsek Kupang Barat, Ipda Muhammad Yuzakky.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil truk kayu ekspedisi Valentino warna merah nomor polisi DH 8209 AJ.
Baca Juga: Pengadilan Agama di Kupang Tolak Permohonan Isbat Rukyat Karena Hilal Tak Terlihat Truk tersebut dikemudikan oleh seorang pria, SA (22) yang merupakan warga Desa Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 14 drum berisi minuman keras jenis moke, dengan total volume diperkirakan mencapai kurang lebih 2.800 liter.
Minuman keras tersebut diangkut dari Kabupaten Sabu Raijua menggunakan kapal KMP Lakaan yang berangkat pada Kamis, 19 Maret 2026 pukul 16.00 WITA dan tiba di pelabuhan feri Bolok keesokan harinya.
Setelah diamankan, kendaraan beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres
Kupang.
Penanganan kasus tersebut diserahkan dari wilayah hukum Polsek Kupang Barat ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kupang untuk penanganan lebih lanjut.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di gudang Satresnarkoba Polres Kupang.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Hilal Tak Teramati dari Kupang Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap jalur distribusi minuman keras di wilayah NTT.
"Polda NTT berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah NTT," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Pihak kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di pintu-pintu masuk wilayah seperti pelabuhan laut.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi minuman keras ilegal. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Kupang guna mengungkap jaringan distribusi serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengiriman miras tersebut
Baca Juga: Remaja di Kupang Tenggelam Dalam Embung