digtara.com -AS (8), bocah perempuan di Kabupaten Sumba Barat Daya dicabuli dan disetubuhi ayah kandungnya, NL (39).
NL, warga Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya sudah dilaporkan ke polisi karena kasus ini.
Baca Juga: Iseng-iseng Lompat Ke Laut Untuk Mandi dj Pelabuhan Manggarai Barat, Pemuda Asal Nagekeo Malah Meninggal Dunia
Kapolres Sumba Barat, AKBP Harianto Rantesalu melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam membenarkan kejadian ini.
NL dilaporkan ke Polres Sumba Barat Daya oleh SI yang juga istri dari pelaku atau ibu kandung korban.
Baca Juga: Tabrak Bocah Tiga Tahun, Sopir Dan Pick Up Diamankan Polisi
"ibu korban, SI sudah melaporkan kasus ini pada 19 Maret 2026 lalu sekitar pukul 21.03 WITA di SPKT Polres Sumba Barat Daya," ujarnya pada Minggu (22/3/2026).
Dalam laporannya ke polisi, SI mengaku kalau NL menyetubuhi korban pada tanggal 28 Januari 2026 dan tanggal 8 Februari 2026.
Baca Juga: Wilayah NTT Masuk Musim Kemarau Lebih Awal Terbongkarnya aksi bejat NL bermula ketika SI curiga perilaku suaminya yang sering tidur anak perempuan mereka yang baru berusia 8 tahun.
Pada tanggal 19 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WITA saat pelaku sedang menagih hutang di tempat kerja, SI menginterogasi putrinya.
Baca Juga: Aniaya Warga Karena Dendam Lama, Polisi Amankan Warga Alor
"Kenapa bapak sering tidur bersamamu?" tanya SI seperti dikisahkan dalam laporan polisi.
"Saya tidak tahu tetapi pas tidur bapak (NL) sering memasukan jari ke kelamin saya," tutur korban kepada sang ibu.
Baca Juga: Bangunan Sekolah Roboh, Satu Siswa Meninggal Dan Dua Siswa Luka-luka
Setelah itu pelaku memasukan alat kelaminnya ke dalam organ intim korban.
Korban mengaku perbuatan bejat ayahnya telah dilakukan sebanyak dua kali.
Baca Juga: Belasan Warga Di Belu-NTT Jadi Korban Gigitan Kucing Rabies Pertama, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA dan kedua pada Rabu (8/2/2026).
NL menyetubuhi anak kandungnya di bale-bale dipan dalam bilik rumah mereka di Kampung Wano Datara, Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Baca Juga: Konflik Warga Di Flores Timur Diakhiri Dengan Sumpah Adat
Polisi telah menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa tiga orang saksi.
"Setelah ada laporan polisi, kami mendatangi rumah korban dan melakukan olah TKP," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Di TTS Bantu Warga Kurang Mampu Melalui Program Rumah Harapan Kapolda NTT
Polisi juga bertindak cepat dengan memeriksa korban dan para saksi terkait.
Korban yang juga merupakan siswi kelas II sekolah dasar kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dokter dan selanjutnya dibuatkan Visum et Repertum (VER).
Baca Juga: Dua Pelajar Komplotan Pencuri Sapi Di Kupang Dibekuk Polisi, Tiga Orang Buron Penyidik Sat Reskrim telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, serta menetapkan tersangka dan selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Kami juga minta pendampingan orang tua dan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya serta pekerja sosial saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban anak," ujar Kasat.
Baca Juga: Lokasi Judi Dekat Sekolah Di Tapal Batas NKRI-RDTL Dibubarkan Polisi
Penyidik juga melakukan upaya paksa lain, dengan penyitaan barang bukti berupa satu lembar celana panjang jeans warna hitam dan satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam.
Baca Juga: Iseng-iseng Lompat Ke Laut Untuk Mandi dj Pelabuhan Manggarai Barat, Pemuda Asal Nagekeo Malah Meninggal Dunia
Pelaku telah mengakui perbuatannya yang bersesuaian dengan keterangan saksi dan korban.
Hasil visum menerangkan bahwa terdapat bekas tanda kekerasan berupa persetubuhan pada alat vital korban.
Baca Juga: Tabrak Bocah Tiga Tahun, Sopir Dan Pick Up Diamankan Polisi
Tersangka NL disangkakan dengan pasal 473 ayat 2 huruf b, ayat 4 dan ayat 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun penjara," tandasnya
Baca Juga: Wilayah NTT Masuk Musim Kemarau Lebih Awal Tersangka NL sudah ditahan di Rutan Polres Sumba Barat Daya selama 20 hari kedepan mulai Sabtu (22/3/2026).
Baca Juga: Aniaya Warga Karena Dendam Lama, Polisi Amankan Warga Alor