digtara.com -Ratusan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat remisi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) NTT.
Pemberian remisi ini terkait dengan momen hari besar keagamaan 2026.
Sebanyak 235 WBP menerima Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah. Sementara dua lainnya memperoleh remisi pada perayaan Hari Raya Nyepi.
Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, mengatakan remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan.
Baca Juga: Polda NTT Kerahkan 377 Personel Amankan Salat Idul Fitri di 29 Titik Kota Kupang Totalnya ada 235 WBP penerima remisi serentak di seluruh lapas dan rutan di NTT yang jatuh pada Sabtu (21/3/2026).
Rinciannya, 231 WBP memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari - 2 bulan.
Ada juga tiga anak binaan yang mendapat remisi RK I dan ada seorang WBP yang langsung bebas melalui Remisi Khusus II (RK II).
"Pemberian Remisi Khusus Idulfitri ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang menunjukkan perubahan perilaku secara konsisten," ujarnya.
Remisi Hari Raya Nyepi 2026 juga telah diberikan bagi WBP di NTT.
Penerimanya ialah dua WBP yang berperilaku baik selama masa pembinaan pada Rutan Kelas IIB Kefamenanu.
Baca Juga: Menaker Pastikan Posko THR 2026 Tetap Buka Saat Libur, Aduan Pekerja Jadi Prioritas "Dari dua penerima tersebut, satu orang mendapat pengurangan masa pidana selama 15 hari dan satu lainnya selama satu bulan. Untuk tahun ini tidak terdapat penerima remisi untuk kategori anak binaan pada
Nyepi," jelas Ketut Akbar.
Ia menegaskan remisi ini diberi secara selektif yang mengacu pada syarat administratif dan substantif termasuk karena WBP berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
"Pemberian hak ini diharapkan menjadi pendorong bagi mereka untuk tetap taat dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh," katanya.
Salah satu penerima remisi
Nyepi, IWN mengaku bersyukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya. Remisi tersebut menjadi motivasi baginya untuk terus memperbaiki diri.
Sementara salah satu warga binaan, TI yang langsung bebas mengaku bersyukur telah mendapat kesempatan memperbaiki diri untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Pemberian remisi pada dua momentum hari besar keagamaan ini diharapkan tidak hanya menjadi kado, tetapi juga dorongan bagi seluruh warga binaan di NTT untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat
Baca Juga: Polda NTT Kerahkan 377 Personel Amankan Salat Idul Fitri di 29 Titik Kota Kupang