digtara.com -SD (20), seorang wanita di Kota Kupang diamankan anggota Polsek Kota Lama dalam kasus penjualan anak perempuan.
Selain mengamankan SD, polisi juga mengamankan seorang korban anak berusia 14 tahun berinisial SHR.
Kapolsek Kota Lama, AKP Arifin Abdurahman didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Lama, Deky Tanebeth mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu (21/3/2026) di sebuah kamar kos di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
"Baru saja kita amankan di tempat kos di (Kelurahan) Lasiana dipimpin Kanit Reskrim," kata Arifin saat dikonfirmasi pada Sabtu siang.
Baca Juga: Polda NTT Kerahkan 377 Personel Amankan Salat Idul Fitri di 29 Titik Kota Kupang Penangkapan tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang melapor ke Polsek Kota Lama pada Sabtu pagi.
Dari laporan tersebut disampaikan bahwa anaknya SHR yang masih duduk dibangku kelas II SMP tersebut sejak Selasa (17/3/2026) dijemput oleh tersangka SD.
"Tapi orang tua tidak tahu (korban) dibawa kemana, sehingga sejak Selasa orang tuanya mencari korban," ujar Arifin.
"Karena sudah empat hari menghilang dari rumah sehingga orangtua melapor ke kami," sambungnya.
Laporan orangtua SHR langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan menemukan korban di tempat kos tersangka SD di Kelurahan Lasiana pada Sabtu siang.
Baca Juga: Polda NTT Kerahkan 371 Personel Amankan “Kupang Bertakbir" "Kita koordinasi duluan dengan pemerintah setempat, ketua RT, lalu sama-sama ke tempat kos dan di sana ada korban dan tersangka,"
Usai diamankan, korban SHR dan tersangka SD langsung digelandang ke Mapolsek Kota Lama untuk diperiksa.
Dari hasil interogasi, korban SHR mengaku telah dijual oleh SD kepada tujuh orang laki-laki untuk berhubungan seks.
"Dijual dengan bayaran 250 ribu korban diberi 125 ribu dan tersangka dapat 125 ribu," kata Arifin.
Sementara itu tersangka SD mengakui selain SHR yang telah dijual, dia juga telah melakukan eksploitasi kepada tujuh anak korban. Sehingga tersangka sudah menikmati hasil penjualan anak korban dan uang hasil eksploitasi anak tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
SD kemudian diserahkan ke Direktorat Res PPA dan PPO Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut.
SD dijemput AKBP Samuel S. Simbolon dan Ipda Josua Atacay dari Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
Baca Juga: Polda NTT Kerahkan 377 Personel Amankan Salat Idul Fitri di 29 Titik Kota Kupang