digtara.com -Aparat keamanan dari Polres Alor menggagalkan potensi aksi tawuran antar pemuda di wilayah Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor akhir pekan lalu.
Polres Alor sebelumnya menerima pengaduan dengan laporan polisi nomor LP/A/2/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/
Polres Alor/Polda NTT, tanggal 16 Maret 2026.
Personel Polres Alor bersama Kompi A Brimob kemudian mengamankan tiga orang pelaku yang diduga hendak melakukan aksi kekerasan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MNA (22) dan MAM (25), serta satu orang pelaku anak dibawah umur yang penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Tengah Malam, Dua Kelompok Pemuda di Kupang Terlibat Tawuran Peristiwa tersebut terjadi pada akhir pekan lalu sekitar pukul 23.30 WITA di jalan setapak depan rumah warga di kawasan Pasar Lipa, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Kejadian bermula saat personel Polres Alor bersama personel Kompi A Brimob melaksanakan patroli di wilayah yang kerap terjadi konflik antar kelompok pemuda.
Saat melintas di lokasi kejadian, petugas mendapati tiga orang mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 buah anak panah ambon, satu buah anak panah, 32 buah batu kerikil, serta empat buah ketapel yang diduga akan digunakan dalam aksi
tawuran.
Para pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut dibawa untuk mengikuti tawuran antara kelompok pemuda Kampung Pasar Lipa Bawah dan Kampung Batutenata.
Aksi tersebut dipicu oleh saling ejek di media sosial yang berujung pada rencana perkelahian.
Baca Juga: Kapolda NTT Bantu Lampu Penerangan Jalan Bagi Warga di Kabupaten Alor Kesigapan petugas di lapangan berhasil menggagalkan aksi tersebut sebelum sempat terjadi, sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini.
Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Alor guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau Pasal 262 ayat (1) Jo Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, menetapkan tersangka, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku.
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan negatif di media sosial yang dapat berujung pada tindakan melanggar hukum serta merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Ditegaskan bahwa para tersangka saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Lansia Perempuan di Alor-NTT Dituduh Suanggi dan Dianiaya, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku