digtara.com -Polda NTT menetapkan dan menahan SD alias Sari (20), tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang sempat viral dan menjadi perhatian publik.
Tersangka Sari ditahan penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO
Polda NTT selama 20 hari, terhitung mulai 23 Maret hingga 11 April 2026.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap korban berinisial SHR (14).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen Polda NTT memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan.
Baca Juga: Patroli Hingga Subuh, Dit Samapta Polda NTT Beri Himbauan Keamanan Bagi Warga "
Polda NTT telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima serta hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional," ujarnya pada Senin (23/3/2026).
Kabid menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap korban.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait eksploitasi seksual terhadap anak," ujarnya.
Ditegaskan bahwa
Polda NTT tidak mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan menindak tegas setiap pelaku.
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap kasus yang menyangkut perlindungan anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polda NTT," tegasnya.
Kabid juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
Baca Juga: Ribuan Warga Penuhi Lapangan Kapolda NTT Ikut Sholat Ied "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak kita. Jika menemukan atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Sari, seorang wanita yang juga warga Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku menjadi mucikari.
Ia sudah beberapa kali mengeksploitasi anak dibawah umur dan menjualnya untuk berhubungan seksual dengan beberapa pria.
Korban yang saat ini terungkap ialah SHR, seorang kelas II SMP Negeri di Kota Kupang.
Korban SHR yang berusia 14 tahun tidak pulang ke rumah di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang sejak Selasa (17/3/2026).
SHR rupanya dijemput Sari di depan rumah tanpa sepengetahuan ayah, ibu dan kedua kakaknya.
Baca Juga: Polda NTT Kerahkan 371 Personel Amankan “Kupang Bertakbir"
Sari sendiri telah mengakui perbuatannya terhadap SHR. Kepada polisi di Polsek Kota Lama, Sari mengaku kalau ia telah beberapa kali melakukan hal serupa selama ini.
Sari dilaporkan oleh LM, orang tua SHR pada Sabtu (21/3/2026) setelah menemukan korban di salah satu kos-kosan yang berada di bilangan Lasiana, Kota Kupang, tepat di belakang salah satu panti asuhan.
Siswi SMP yang sudah tak pulang lima hari itu berada dalam kamar kos bersama dengan Sari yang disewa oleh salah satu teman mereka.
Pihak keluarga langsung mengadukan kepada RT setempat yang lalu mengamankan mereka.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti lagi dengan laporan polisi di Polsek Kota Lama sehingga polisi turun ke tempat kejadian perkara (TKP).
Korban SHR mengaku dijemput oleh Sari pada Selasa (17/3/2026) sore.
Baca Juga: Laka Lantas dan Kasys Kriminal Menurun Selama Operasi Ketupat Turangga 2026 Sejak itu ia melayani sejumlah pria dengan diberikan imbalan. Sari pun mengakui perbuatannya itu meskipun sempat berkelit.
Sari mengaku 'menjual' SHR kepada tujuh orang pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum dalam kota maupun seorang yang dicurigai sebagai ojek.
Sari mematok tarif Rp 250 ribu kepada pria hidung belang untuk sekali kencan dengan SHR.
Uang itu dibagi dua setelah pembayaran dilakukan. Sari juga mengaku sempat mendapat uang tip Rp 50 ribu dari salah satu dari ketujuh pria tersebut.
Sari dan SHR mengaku uang tersebut dipakai untuk kebutuhan dan keperluan lainnya selama tinggal di kos.
Polisi juga telah mengantongi petunjuk mengenai para pria tersebut dan melakukan pengembangan kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur ini.
Baca Juga: Kapolda NTT Pantau Kamtibmas Jelang Idul Fitri Sari sendiri juga telah mengakui bahwa bukan hanya SHR yang menjadi korbannya.
Sari mengaku sebelumnya ada beberapa korban lainnya yang ia jual dalam modus operandi serupa.
Dalam pemeriksaan polisi korbannya sebelum ini bisa lebih dari delapan orang.
"Korbannya kebanyakan dibawah umur," jelas dia.
Namun Sari mengaku praktik ini baru ia lakukan tetapi tidak menyebut sejak kapan tepatnya perdagangan orang seperti ini ia lakukan.
Sari juga menggunakan handphone yang dibawa SHR untuk berkomunikasi dan mengunduh Michat, salah satu aplikasi kencan online.
Baca Juga: Rekrut PMI Secara Non Prosedural, Warga Sumba Timur Dijemput Polisi
Handphone itu juga telah digadaikannya di salah satu tempat di bilangan Oeba untuk mendapatkan sejumlah uang senilai Rp 600.000.
LM, ibu kandung SHR menyebut handphone tersebut adalah miliknya yang dibawa SHR selama berhari-hari.
Anaknya itu meninggalkan rumah saat ia sedang bekerja. Sejak itu pihak keluarga berupaya mencari SHR hingga akhirnya ditemukan di Kelurahan Lasiana.
LM juga mengakui SHR mengalami perubahan perilaku setelah berkenalan dengan Sari pada Februari 2026.
Salah satunya, SHR tak pergi ke sekolah untuk ujian sampai tak lagi aktif menjadi pelajar.
LM sendiri tidak pernah bertemu dengan Sari. namun anaknya (SHR) pernah menyampaikan bahwa Sari ini sebelumnya viral terkait keterangannya soal kasus tewasnya Lucky Sanu (22) dan Delfi Foes (16).
Baca Juga: Polda NTT Cek Kesiapan Pos Pengamanan Jelang Mudik Hari Raya Anaknya juga sempat tak pulang ke rumah selama empat hari dengan alasan menginap di rumah teman dan akan mengikuti latihan menari di sekolah.
Namun setelah dicek oleh kakaknya kepada sejumlah teman SHR hal tersebut tidak pernah terjadi.
SHR malah ditemukan di sebuah tempat milik Ako Ndoen di Kelurahan Lasiana dan mengaku kalau selama lima hari pergi dari rumah, ia telah 'melayani' tujuh orang pria yang rata-rata merupakan sopir angkutan kota.
Beberapa dari pelaku tersebut sudah diamankan pihak Ditres PPA dan PPO
Polda NTT untuk kepentingan penyelidikan.