Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak Di Kupang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Selasa, 24 Maret 2026 10:00 WIB
ist
Tersangka saat diinterogasi polisi

digtara.com -Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak yang menjadi perhatian publik.

Dalam kasus ini, tersangka SD (20) telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 21 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan secara intensif oleh penyidik Ditres PPA dan PPO.

"Polda NTT menindaklanjuti laporan tersebut dan saat ini tersangka sudah diamankan serta ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Kabid Humas dalam keterangannya pada Senin (23/3/2026).

Baca Juga: Begini Pengakuan Perempuan Yang Diduga 'Jual' Anak Dibawah Umur Di Kota Kupang

Hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula pada 9 Maret 2026 ketika tersangka menghubungi korban yang masih berusia 14 tahun melalui media sosial dan mengajaknya bertemu.

Korban SHR yang juga siswi kelas II SMP kemudian dibawa ke sebuah rumah kost di wilayah Kota Kupang dan terjadi perbuatan yang mengarah pada eksploitasi seksual.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada beberapa waktu berikutnya dengan pola yang sama.

Korban SHR diduga dieksploitasi dan diberi sejumlah uang pasca peristiwa tersebut.

Hingga akhirnya pada 22 Maret 2026, orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, tersangka SD alias Sari dijerat dengan pasal terkait eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.

Baca Juga: Dua Pemuda Bawa Sajam Diamankan Anggota Polsek Maulafa Saat Patroli

"Tersangka disangkakan melanggar pasal terkait eksploitasi seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara hingga 7 sampai 10 tahun," jelas Kabid Humas.

Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih di bawah umur.

"Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama kami," tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan terhadap anak, khususnya yang bermula dari interaksi di media sosial.


"Kami mengajak seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial, serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan," tandasnya.

Sari, seorang wanita yang juga warga Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku menjadi mucikari dan sudah beberapa kali mengeksploitasi anak dibawah umur dan menjualnya untuk berhubungan seksual dengan beberapa pria.

Korban yang saat ini terungkap ialah SHR, seorang kelas II SMP Negeri di Kota Kupang yang berusia 14 tahun. Ia tidak pulang ke rumah di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang sejak Selasa (17/3/2026).

SHR rupanya dijemput Sari di depan rumah tanpa sepengetahuan ayah, ibu dan kedua kakaknya.

Baca Juga: Begini Pengakuan Perempuan Yang Diduga 'Jual' Anak Dibawah Umur Di Kota Kupang

Sari sendiri telah mengakui perbuatannya terhadap SHR. Kepada polisi di Polsek Kota Lama, Sari mengaku kalau ia telah beberapa kali melakukan hal serupa selama ini.

Sari dilaporkan oleh LM, orang tua SHR pada Sabtu (21/3/2026) setelah menemukan korban di salah satu kos-kosan yang berada di bilangan Lasiana, Kota Kupang, tepat di belakang salah satu panti asuhan.

Siswi SMP yang sudah tak pulang lima hari itu berada dalam kamar kos bersama dengan Sari yang disewa oleh salah satu teman mereka.

Korban SHR mengaku dijemput oleh Sari pada Selasa (17/3/2026) sore.

Sejak itu ia melayani sejumlah pria dengan diberikan imbalan. Sari pun mengakui perbuatannya itu meskipun sempat berkelit.

Sari mengaku 'menjual' SHR kepada tujuh orang pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum dalam kota maupun seorang yang dicurigai sebagai ojek.

Baca Juga: Dua Pemuda Bawa Sajam Diamankan Anggota Polsek Maulafa Saat Patroli

Sari mematok tarif Rp 250 ribu kepada pria hidung belang untuk sekali kencan dengan SHR.

Uang itu dibagi dua setelah pembayaran dilakukan. Sari juga mengaku sempat mendapat uang tip Rp 50 ribu dari salah satu dari ketujuh pria tersebut.

Sari dan SHR mengaku uang tersebut dipakai untuk kebutuhan dan keperluan lainnya selama tinggal di kos.

Polisi juga telah mengantongi petunjuk mengenai para pria tersebut dan melakukan pengembangan kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur ini.

Sari sendiri juga telah mengakui bahwa bukan hanya SHR yang menjadi korbannya.

Sari mengaku sebelumnya ada beberapa korban lainnya yang ia jual dalam modus operandi serupa.

Baca Juga: Polisi Amankan Perempuan Terkait Kasus Penjualan Anak Perempuan di Kota Kupang

Dalam pemeriksaan polisi korbannya sebelum ini bisa lebih dari delapan orang.


Namun Sari mengaku praktik ini baru ia lakukan tetapi tidak menyebut sejak kapan tepatnya perdagangan orang seperti ini ia lakukan.

Sari juga menggunakan handphone yang dibawa SHR untuk berkomunikasi dan mengunduh Michat, salah satu aplikasi kencan online.

Handphone itu juga telah digadaikannya di salah satu tempat di Kelurahan Oeba untuk mendapatkan sejumlah uang senilai Rp 600.000.

LM, ibu kandung SHR menyebut handphone tersebut adalah miliknya yang dibawa SHR selama berhari-hari.

Baca Juga: Begini Pengakuan Perempuan Yang Diduga 'Jual' Anak Dibawah Umur Di Kota Kupang

Anaknya itu meninggalkan rumah saat ia sedang bekerja. Sejak itu pihak keluarga berupaya mencari SHR hingga akhirnya ditemukan di Kelurahan Lasiana.

LM juga mengakui SHR mengalami perubahan perilaku setelah berkenalan dengan Sari pada Februari 2026.

Salah satunya, SHR tak pergi ke sekolah untuk ujian sampai tak lagi aktif menjadi pelajar.

LM sendiri tidak pernah bertemu dengan Sari. namun anaknya (SHR) pernah menyampaikan bahwa Sari ini sebelumnya viral terkait keterangannya soal kasus tewasnya Lucky Sanu (22) dan Delfi Foes (16).

Anaknya juga sempat tak pulang ke rumah selama empat hari dengan alasan menginap di rumah teman dan akan mengikuti latihan menari di sekolah.

Namun setelah dicek oleh kakaknya kepada sejumlah teman SHR hal tersebut tidak pernah terjadi.

Baca Juga: Dua Pemuda Bawa Sajam Diamankan Anggota Polsek Maulafa Saat Patroli

SHR malah ditemukan di sebuah tempat milik Ako Ndoen di Kelurahan Lasiana dan mengaku kalau selama lima hari pergi dari rumah, ia telah 'melayani' tujuh orang pria yang rata-rata merupakan sopir angkutan kota.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Video Asusila Anggota Polres Rote Ndao Dengan Seorang Wanita Viral, Anggota Langsung Diproses Hukum

Nusantara

Begini Pengakuan Perempuan Yang Diduga 'Jual' Anak Dibawah Umur Di Kota Kupang

Nusantara

Dua Pemuda Bawa Sajam Diamankan Anggota Polsek Maulafa Saat Patroli

Nusantara

Polisi Amankan Perempuan Terkait Kasus Penjualan Anak Perempuan di Kota Kupang

Nusantara

Bocah Perempuan Di Sumba Barat Daya Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Nusantara

Polda NTT Kerahkan 377 Personel Amankan Salat Idul Fitri di 29 Titik Kota Kupang