digtara.com -Aparat kepolisian Polres Sumba Barat Daya mengamankan dua ekor ternak kerbau yang diduga hasil tindak pidana pencurian ternak.
Dua ekor
kerbau ini diamankan pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wita di Wanno Baru, Desa Taworara, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kegiatan ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumba Barat Daya, AKP Enos B. Bili bersama anggota Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Intelkam dan Kanit Res Polsek Wewewa Barat.
Polisi menargetkan mengamankan barang bukti ternak (kerbau) yang diduga hasil curian.
Baca Juga: Lagi, Dua Pencuri Ternak Di Kupang Ditangkap Polisi Pasca mengamankan dua ekor
kerbau ini, polisi mencocokkan identitas
ternak dengan data kartu tanda pengenal
ternak.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu melalui Humas Polres Sumba Barat Daya, AKP Bernadus Bili Kandi membenarkan kejadian ini.
"Pelaku nya masih dalam penyelidikan polisi," ujar nya saat dikonfirmasi pada Selasa (24/3/2026).
Disebutkan kalau dua ekor
kerbau ini ditemukan polisi saat diikat dalam kebun milik warga di Kabupaten Sumba Barat Daya dan kemudian dilaporkan ke Polres Sumba Barat Daya.
"Kerbaunya ditemukan diikat dalam kebun (milik) orang lalu kemudian dilaporkan ke polisi. selanjutnya polisi langsung mengamankan kerbau tersebut," tandasnya.
Hingga saat ini, pihak Polres Sumba Barat Daya masih mengejar pelaku dan mencari tahu keberadaan pelaku.
Baca Juga: Indonesia Siap Tambah Impor Ternak dari Afrika Selatan untuk Dukung Program MBG Sementara barang bukti
kerbau sudah diamankan di Mako Polres Sumba Barat Daya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.