digtara.com -Bhabinkamtibmas Kelurahan Nunbaun Sabu, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, merespons cepat dan menindaklanjuti laporan warga melalui Call Center Polresta Kupang Kota 110, pada Selasa, 24 Maret 2026 malam.
Bhabinkamtibmas menerima laporan dari warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kota
Kupang.
Warga meminta bantuan polisi untuk mengamankan seorang anggota keluarga mereka, yakni F, yang mengalami gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Menanggapi laporan tersebut, Bhabinkamtibmas segera mendatangi lokasi kejadian.
Baca Juga: Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak Di Kupang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Dengan pendekatan humanis dan persuasif, Bhabinkamtibmas bersama keluarga berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Polisi dan kerabat kemudian mengantar F ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata, Kota Kupang untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa membenarkan kejadian ini.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan Kamtibmas kepada warga sekitar agar tetap peduli terhadap lingkungan, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan kepolisian yang tersedia.
"Kehadiran Polri harus dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam situasi yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat," ujar Kapolsek Alak.
Penanganan secara humanis menjadi prioritas, terlebih dalam kasus-kasus sosial seperti ini.
Baca Juga: Begini Pengakuan Perempuan Yang Diduga 'Jual' Anak Dibawah Umur Di Kota Kupang Kehadiran Polri juga harus mampu memberikan rasa aman dan solusi bagi masyarakat