digtara.com -Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru dicopot dari jabatannya setelah muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus narkotika. Pencopotan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal oleh Polda Riau.
Selain dicopot, pejabat tersebut bersama sejumlah anggota lainnya juga telah menjalani penempatan khusus atau patsus.
Jalani Patsus Bersama Sejumlah Anggota
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan bahwa oknum Kasatnarkoba dan beberapa personel Satresnarkoba tengah diperiksa.
Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Ditangkap Bersama Pemasoknya Menurutnya, langkah patsus dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Ia menyebut, para personel yang diperiksa diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penanganan perkara narkoba.
Diduga Terima Uang dan Lepaskan Pelaku
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pelanggaran prosedur hingga lepasnya pelaku penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya telah diamankan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, jumlahnya tidak sebesar yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Resmi Dilantik Hari Ini, Terima SK di Pekanbaru Polda Riau menyatakan bahwa informasi mengenai nominal hingga ratusan juta rupiah belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sudah Dicopot dari Jabatan
Sebelumnya, jabatan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipegang Kompol M Jacub Norman Kamaru telah resmi dicopot.
Informasi ini juga dibenarkan oleh pihak Humas Polda Riau. Meski begitu, status hukum yang bersangkutan masih dalam tahap pemeriksaan internal.
Komitmen Tegas Polda Riau
Baca Juga: Resmi! Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama dalam kasus narkotika yang menjadi perhatian serius.
Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.