digtara.com -Penyidik Dit Res PPA dan PPO Polda NTT kembali mengamankan seorang pria dalam kasus tindak pidana pencabulan anak.
YJB alias Epi (26) ditangkap karena adanya laporan polisi nomor LP/B/102/ III/2026/SPKT. DITPPA dan PPO/
Polda NTT, tanggal 22 Maret 2026, tentang tindak pidana percabulan anak.
Warga Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini sudah ditahan di Polda NTT sejak Minggu (22/3/2026).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra tidak membantah informasi ini.
Baca Juga: Polda NTT Gencarkan Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi Perempuan di THM Sebelumnya polisi juga sudah mengamankan dan menahan SD alias Sari (20) terkait kasus eksploitasi seksual anak dibawah umur dengan korban SHR (14).
Diperoleh informasi kalau sebelumnya korban SHR bersama tersangka Sari ke pantai Tedy's, Kelurahan LLBK, Kota Kupang dan ke pasar Oeba di Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang.
Di pasar Oeba, tersangka Sari dan korban SHR bertemu tersangka Epi dan kemudian mereka ke tempat kost milik Epi di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.
Di kamar kost sudah ada Epi dan empat orang rekannya D, H, T dan M.
Mereka mengajak Sari dan korban menengak minuman keras yang membuat korban mabuk.
Korban kemudian dibawa oleh tersangka Epi ke kamar kos sebelah untuk berhubungan badan.
Baca Juga: Korban Meninggal di Sabu Barat Positif Terkena Virus Leptospirosis, Pemkab Sabu Raijua Buat Langkah Penanganan Lanjutan Keesokan harinya, M mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Kemudian besoknya giliran T mengajak korban melakukan hubungan badan.
Jumat (20/3/2026), E mengajak korban berhubungan badan di kos idaman di kamar kos yang dihuni Rian di lapangan Latisarda, Kelurahan Lasiana.
Dalam kaitan kasus ini, polisi sudah mengamankan handphone Vivo Y 20 milik korban dan handphone Oppo sebagai barang bukti.
Epi disangkakan dengan pasal persetubuhan terhadap anak sesuai Undang-undang Nomor:1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 juncto 76 D dan ayat (2).
Sesuai ketentuan pasal ini, tersangka bakal dikenakan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.