digtara.com -Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas resmi mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Regulasi ini menjadi langkah penting pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa aturan ini mengikat seluruh penyelenggara sistem elektronik atau platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Baru X dan Bigo Live yang Patuh Penuh
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru dua platform yang sepenuhnya patuh terhadap aturan PP Tunas.
Kedua platform tersebut adalah X dan Bigo Live.
Menurutnya, kedua platform ini dinilai kooperatif dalam memenuhi seluruh kewajiban kepatuhan yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah X dan Bigo Live Penuhi Regulasi
Platform X telah mengambil langkah konkret dengan menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Selain itu, X juga berkomitmen untuk menindak akun yang melanggar pedoman komunitas.
Sementara itu, Bigo Live menerapkan aturan yang lebih ketat dengan menaikkan batas usia pengguna menjadi minimal 18 tahun.
Bigo Live juga memperkuat sistem moderasi dengan kombinasi kecerdasan artifisial dan verifikasi manusia guna memastikan keamanan pengguna, khususnya anak-anak.
Platform Lain Masih Tahap PenyesuaianDi sisi lain, sejumlah platform besar lainnya masih dalam tahap penyesuaian terhadap aturan PP Tunas.
Platform seperti TikTok dan Roblox masuk kategori kooperatif sebagian.
Sementara itu, Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube disebut belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Tujuan PP Tunas Lindungi Anak di Ruang Digital
PP Tunas merupakan regulasi yang diinisiasi sejak Maret 2025 untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
Aturan ini bertujuan untuk mencegah berbagai risiko, seperti:
Perundungan siberPenipuan digitalPaparan konten negatif termasuk pornografiSebagai aturan turunan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur teknis pelaksanaan.
Kewajiban Platform DigitalDalam aturan tersebut, setiap platform digital diwajibkan untuk:
Mencantumkan batas usia penggunaMelakukan penilaian risiko layananMenyediakan sistem perlindungan anakPenerapan aturan ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda di Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa implementasi
PP Tunas akan terus diawasi, dan platform yang tidak patuh berpotensi dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.