digtara.com -Tiga orang anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dianiaya ayah kandungnya
Penganiayaan tersebut dilakukan JA (55) terhadap tiga orang anak kandungnya masing masing DEA (17), DA (11) dan DMNA (9) pada hari Sabtu, 28 Maret 2026 di rumah mereka di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat,
Kabupaten TTS.
Pemicunya hanya karena ketiga korban ribut saat ayah mereka sedang berdoa di kamar.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan kejadian ini.
Baca Juga: Pemilik Ikut Ibadah, Rumah Warga Di Kabupaten TTS Terbakar Penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku berdoa di dalam kamar dan mendengar ketiga orang korban yang merupakan anak kandungnya tersebut ribut dan berisik.
Pelaku JA marah dan langsung menganiaya anak-anaknya, hingga para korban mengalami luka dan memar di tubuhnya.
Pelaku juga sempat mengikat leher para korban menggunakan tali rafia.
Kakek korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
JA pun diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres TTS.
"(Pelaku JA) sudah ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres TTS di Rutan Polres TTS," ujar Kasat pada Sabtu (28/3/2026) petang
Baca Juga: Tim Satgas Sapu Bersih Polres TTS Pantau Harga Sembako di Pasar Inpres SoE JA pun dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 466 Ayat (1) KUHP.
"ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Flores Timur ini.