digtara.com -Fenomena menyebarkan foto bugil perempuan di media sosial berujung dugaan pemerasan terjadi di Kota Kupang.
Foto seorang gadis remaja di Kota
Kupang dalam posisi tidak senonoh disebarkan melalui media sosial
Pelakunya adalah JPM, warga Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Pelaku diduga mengambil dan mengedit foto dan gambar korban yang juga anak seorang tokoh agama.
Baca Juga: Warga Oepura-Kupang Dikeroyok Sejumlah Pria, Polisi Amankan Para Pelaku Foto dan video pun disebarkan ke media sosial dan dijadikan alat memeras korban
Pelaku memposting foto korban perempuan di facebook dan meminta sejumlah uang.
Jika korban tidak memenuhi permintaannya maka pelaku mengancam menyebarkan lagi foto dan video korban.
Bukan saja memeras korban, orang tua korban juga menjadi sasaran untuk memeras dengan meminta uang.
Pekan lalu, JPM kembali berulah. Ia mengontak korban dengan nomor baru dan mengirimkan foto korban dalam keadaan tidak sepatutnya.
Selain itu, JMP juga menghubungi orang tua korban dan meminta sejumlah uang.
Baca Juga: Berprestasi, Polwan Polantas Dan Anggota Brimob Polda NTT Dapat Penghargaan Kapolda NTT Pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 01:10 Wita, pelaku yang menggunakan nomor lain menghubungi via WA dan mengirim satu video ke korban yang menampilkan wajah korban tanpa busana dengan durasi 00.09 detik yang sudah dilaporkan di Ditreskrimsus
Polda NTT.
Kesal dengan sikap dan perilaku JMP yang juga warga Jalan Johar Kota Kupang ini, korban dan orang tua berusaha mengadukan ke Polda NTT.
Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda NTT kemudian bergerak cepat mengamankan JPM di depan SMA Negeri 1 Kupang pada Senin siang.
Polisi langsung mengamankan terduga pelaku dugaan tindak pidana ITE yang melanggar muatan kesusilaan melalui media sosial tersebut dan dibawa ke
Polda NTT.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar (sudah diamankan) dan dibawa ke Polda NTT," ujar Dirreskrimum Polda NTT pada Senin petang.
Baca Juga: Operasi Ketupat Turangga 2026 di Kota Kupang Zero Korban Meninggal Dunia dan Luka Berat
Usai diinterogasi, JPM pun diserahkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus
Polda NTT untu pemeriksaan lebih lanjut.
Diperoleh pula informasi kalau JPM sering membuat akun palsu du facebook dan menyebarkan foto maupun video yang melanggar kesusilaan.
JPM juga merupakan seorang residivis atas beberapa kasus pidana.
Ia pun bakal dijerat dengan tindak pidana ITE karena menyebarkan gambar tak senonoh.
Baca Juga: Warga Oepura-Kupang Dikeroyok Sejumlah Pria, Polisi Amankan Para Pelaku Korban kasus ini bukan hanya satu orang. Beberapa warga yang menjadi korban kemudian melaporkan kasus yang melibatkan JPM ke
Polda NTT.
JPM sendiri sudah diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan intensif penyidik Ditreskrimsus Polda NTT.