digtara.com -Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) NTT, Hendrikus Djawa diamankan polisi dari Polres Kupang.
Ia ditahan sejak Senin (30/3/2026) terkait tindak pidana kasus penghasutan.
Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo membenarkan penahanan tersebut.
"Iya (ditahan). Untuk lebih jelasnya dan detail kasus silahkan ke Kasat Reskrim," ujar Kapolres pada Selasa (31/3/2026) siang.
Baca Juga: Polres Kupang Tahan Lima Tersangka Pencurian Ternak, Dua Tersangka ABH Dikoordinasikan Dengan Bapas Kasat Reskrim
Polres Kupang, AKP Helmi Wildan yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan penahanan ini.
"(Ditahan) terkait tindak pidana penghasutan," ujar Kasat pada Selasa petang.
Ia bakal ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Hendrikus Djawa diamankan dan ditahan terkait tindak pidana penghasutan untuk melawan penguasa umum.
Ia diduga melanggar pasal 247 subsider pasal 246 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 246 Subs pasal 247 huruf a dan huruf b mengatur tentang unsur "menghujat penguasa di depan umum dan penghinaan lewat media
Baca Juga: Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pengamanan dan Pelayanan Amankan Hari Raya Kasus ini terjadi di ruangan lobi lantai satu kantor Bupati Kupang di Jalan Timor Raya, RT 003/RW 001, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang sekitar pukul 14.00 wita.
Penangkapan ini sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/298/XI/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, Tanggal 24 November 2025.
Saat itu Hendrikus Djawa dilaporkan oleh bupati Kupang ke Polres Kupang.
Hingga saat ini
Hendrikus Djawa masih berada dalam sel
Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) adalah organisasi kemasyarakatan yang berfokus pada pendampingan hukum, advokasi, dan pemantauan kinerja pemerintahan (eksekutif-legislatif).
Lembaga ini aktif di wilayah NTT, memperjuangkan hak masyarakat marginal, korban bencana, dan pengadaan barang/jasa, dengan tujuan memperkuat keadilan sosial.
Baca Juga: Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan
Lembaga ini menonjol di Nusa Tenggara Timur (NTT), salah satunya memperjuangkan hak korban badai Seroja.
Selain fokus utamanya, ada catatan sejarah terkait dinamika hukum yang melibatkan lembaga ini di masa lalu.
Pada tahun 2023, terjadi kasus pidana pemerasan oleh oknum yang menjabat sebagai ketua LP2TRI di NTT.
Ada pula sejumlah kasus lainnya sehingga
Hendrikus Djawa ditahan di sel
Polres Kupang maupun Polresta Kupang Kota.
Secara keseluruhan, LP2TRI memposisikan diri sebagai pengawas eksternal yang membantu masyarakat pencari keadilan dan memantau kebijakan pemerintah di daerah.