digtara.com -MGN, warga Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi terkait penyebaran konten kesusilaan melalui media sosial facebook.
Kasus yang dilaporkan FN, warga Desa Oenoni, Kabupaten
Kupang pada awal Desember 2025 lalu ini sudah ditangani penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.
Bahkan berkas perkara dugaan tindak pidana manipulasi data dan/atau kesusilaan melalui media sosial Facebook yang melibatkan seorang tersangka MGN sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Selasa (31/3/2026), penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Baca Juga: Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas), Kompol Marthin Ardjon membenarkan hal tersebut.
"Berkasnya sudah P21 (lengkap) dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Di Oelamasi," ujar Kompol Marthin Ardjon pada Selasa, 31 Maret 2026 malam.
Peristiwa ini dilaporkan pada 6 Desember 2025, setelah korban FN merasa dirugikan secara moral serta nama baiknya tercemar akibat aktivitas akun media sosial yang diduga dibuat oleh tersangka MGN.
Pada 30 September 2025, tersangka diduga membuat akun Facebook menggunakan nama korban.
Melalui akun tersebut, tersangka kemudian melakukan percakapan bermuatan asusila (chat mesum) serta mengirimkan konten kesusilaan yang menampilkan alat kelamin pria.
"Perbuatan tersebut menimbulkan kesan seolah-olah korban adalah pihak yang melakukan tindakan tersebut," ujar mantan Wakapolres Nagekeo ini.
Baca Juga: Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan Akibatnya, korban mengalami pencemaran nama baik karena informasi tersebut diketahui oleh masyarakat, khususnya di lingkungan tempat tinggal korban di Desa Oenoni, Kabupaten
Kupang, serta tersebar luas melalui media sosial.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa manipulasi data dan/atau muatan kesusilaan serta penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 407 ayat (1) jo pasal 172 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana terhadap tersangka yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ITE.
Tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk proses hukum selanjutnya.
"Kasus ini telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P-21 dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti," tandasnya.
Baca Juga: Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang