digtara.com -Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan kalau berkas perkara tindak pidana pemerkosaan yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Nagekeo sudah lengkap atau P21.
Hal ini sesuai dengan surat dari
Kejaksaan Negeri Ngada nomor : B-406/N.3.18/Eku.1/03/2026, tanggal 13 Maret 2026, perihal pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap atau P-21.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nagekeo djpimpin Kasat Reskrim, Iptu Fajar Nur Cahyono kemudian melaksanakan tahap 2 perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan ini pada Selasa (31/3/2926).
Penyidik Unit IV Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Nagekeo menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngada.
Baca Juga: Kapolres Nagekeo Temui Keluarga Vian Ruma dan Pastikan Penanganan Kasus Transparan Polisi menyerahkan tersangka PB alias Rus (51), warga Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Tersangka memperkosa korban TFTP yang juga warga Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Kasus ini ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nagekeo sesuai laporan polisi nomor LP/B/110/XI/2025/ SPKT/Polres Nagekeo/Polda NTT, tanggal 22 November 2025.
"Sudah dilakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan negeri Ngada," ujar Kasat pada Selasa petang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima JPU Kejari Ngada, Shahrul Silmi.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 285 ayat (1) KUHP dan penyesuaian perkara pidana baru KUHP tahun 2023 khususnya pasal 473 ayat (1) Undang- undang nomor 01 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Baca Juga: Polres Nagekeo Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Banjir Bandang di Mauponggo Kasus ini berawal pada Jumat (21/11/2025) malam sekitar pukul 19.00 Wita.
Korban sedang berada di rumah bersama suaminya. Sementara pelaku yang berpaksian rapi berada di rumah sebelah.
Saat korban bertanya, pelaku mengaku hendak ke tempat pesta.
Pelaku mengajak korban ikut ke tempat pesta. Setelah mendapat ijin dari suami, korban pun ke pesta bersama pelaku menggunakan sepeda motor.
Namun saat pulang dari pesta, pelaku yang dalam keadaan mabuk Miras membelokkan sepeda motor ke hutan dan memperkosa korban.
Saat itu korban melakukan perlawanan dan mengingatkan pelaku kalau ia sedang hamil.
Baca Juga: Warga Terdampak Banjir di Mauponggo-Nagekeo Dapat Bantuan Air Bersih dari Polres Nagekeo
Namun pelaku tidak menggubris dan malah memaksa korban melakukan hubungan suami istri.
Korban pun pasrah karena saat itu sudah larut malam dan mereka berada dalam kawasan hutan.
Usai melakukan aksinya, pelaku membuang uang ke depan korban dan meminta korban tidak menceritakan kepada siapapun. Ia bahkan mengancam akan membunuh korban.
Saat pulang, pelaku sengaja menelepon suami korban dan beralasan kalau ia dan korban mengalami kecelakaan sehingga ia meminta suami korban menjemput korban di dekat jembatan.
Baca Juga: Kapolres Nagekeo Temui Keluarga Vian Ruma dan Pastikan Penanganan Kasus Transparan Pelaku beralasan kalau saat itu ia sedang mabuk miras sehingga tidak bisa mengantar pulang korban ke rumah.
Suami korban pun menjemput korban. Tiba di rumah, korban tidak berani menceritakan kejadian ini kepada suaminya dan ia hanya bercerita kepada ibu mertua.
Ibu mertua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku sehingga saat itu ia membawa korban ke Polres Nagekeo mengadukan kasus pemerkosaan ini.