digtara.com -Tiga orang bocah di Desa Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT diduga diadopsi secara ilegal.
Hal ini mencuat dalam unggahan media sosial akun Facebook "Amburaul Ambruk" yang menarasikan adanya dugaan adopsi paksa oleh oknum Kepala Desa terhadap tiga orang anak tanpa izin keluarga.
Potensi kegaduhan tersebut direspon Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Paulus Naif.
Kapolsek langsung mengumpulkan pihak pemerintah desa, keluarga kandung, serta warga yang selama ini mengasuh ketiga anak tersebut secara sukarela.
Baca Juga: Peredaran Miras di Kabupaten TTU Dibatasi Selama Pekan Suci Perayaan Paskah Pertemuan digelar pada Selasa (31/3/2026) di Kantor Desa Eban.
Kapolsek memfasilitasi mediasi dan klarifikasi tersebut guna menentukan status hukum serta masa depan tiga anak yang diduga ditelantarkan.
Kapolsek Miomaffo Barat menekankan bahwa kehadirannya adalah untuk mencari solusi konkret dan memastikan perlindungan terhadap hak anak.
Ia menjelaskan bahwa status ketiga anak tersebut—Bastian Tefa (9), Petrus Junias Tefa (7), dan Eriko Tefa (5)—masuk dalam kategori telantar setelah ditinggalkan oleh ibu kandung mereka yang menikah lagi.
"Kami berinisiatif menyelesaikan hal ini agar informasi tidak membias. Fokus utama adalah kesejahteraan jasmani dan rohani anak-anak ini. Jika kebutuhan dasar, kasih sayang, dan pendidikan mereka diabaikan, maka hal itu dapat mengarah pada tindak pidana penelantaran anak," tegas Ipda Paulus Naif.
Ia juga mengklarifikasi bahwa keberadaan anak-anak di kediaman Kepala Desa Eban, Wenseslaus Pilis, serta dua warga lainnya (Atriana Nali dan Romanus Naben), sejatinya adalah bentuk kepedulian sosial untuk menampung sementara, bukan adopsi paksa sebagaimana yang diisukan di media sosial.
Baca Juga: Pamit Memancing, Pria Di Flores Timur Ditemukan Tewas Mengapung Di Pantai Pihak keluarga yang diwakili Wilfridus Talan awalnya meminta agar anak-anak dikembalikan ke ibu kandungnya.
Namun, setelah mempertimbangkan hubungan kekerabatan dan kondisi di lapangan, tercapai sebuah kesepakatan bersama.
Berdasarkan mediasi tersebut, diputuskan bahwa Bastian Tefa dan Petrus Junias Tefa secara resmi dikembalikan dibawah pengasuhan ibu kandung mereka, Ermalinda Tefa.
Eriko Tefa tetap berada di bawah pengasuhan Romanus Naben atas dasar hubungan kekeluargaan.
Kesepakatan ini dituangkan secara tertulis, dibuat secara sadar, dan tanpa paksaan dari pihak manapun dengan disaksikan Kapolsek Miomaffo Barat.
Baca Juga: Peredaran Miras di Kabupaten TTU Dibatasi Selama Pekan Suci Perayaan Paskah Kegiatan ini sekaligus mengakhiri polemik yang sempat memanas di jagat maya.