Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 01 April 2026 14:07 WIB
ist
Dua Tersangka saat digiring dari Polda NTT untuk dilimpahkan ke Kejaksaan pasca kasus ini P21

digtara.com -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap korban Lucky Sanu dan Delfi Foes.

Rabu (1/3/2026), penyidik Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan dua tersangka, FB alias Ficram dan JB alias Jones ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti sepeda motor dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara ini lengkap atau P21.

"(Berkas perkara) sudah lengkap sehingga dilakukan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) hari ini," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono pada Rabu (1/4/2026).

Baca Juga: Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang

Pihak Ditreskrimum Polda NTT terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTT dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kombes Pol Sigit Haryono mengakui kalau penanganan kasus ini penuh dinamika dan tantangan bahkan ada video dari saksi Sari Doko yang narasi nya mempengaruhi opini publik.

Saat Sari diperiksa terkait video pengakuan yang viral, Sari malah membantah dan mengaku kalau ia dalam tekanan orang lain.

"Kesaksian yang kami pakai dalam BAP adalah kesaksian yang pro justicia dan ada kesesuaian dengan keterangan saksi lain," tandas Dir Reskrimum Polda NTT.

Dengan pelimpahan ini maka proses selanjutnya oleh kejaksaan dan pengadilan untuk sidang.

Kedua tersangka ditahan di Polda NTT sejak awal Desember 2025 lalu.

Baca Juga: Pelimpahan Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Diwarnai Aksi Penghadangan keluarga Tersangka

Keduanya dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

Ancaman hukuman bagi para tersangka paling singkat 7 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Senin (16/3/2026) dilakukan rekonstruksi lanjutan setelah sempat tertunda pada Jumat (13/3/2026) karena persoalan teknis.

Rekonstruksi pada Senin siang digelar di tiga titik yakni dua titik di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Oesapa Barat dan satu titik di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang.

Rekonstruksi dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono.

Dalam rekonstruksi lanjutan, penyidik menghadirkan dua orang tersangka Fikram Bone dan Jones Bone dan sejumlah saksi.

Baca Juga: Amankan Paskah 2026, Polda NTT Siapkan Puluhan Pos Pengamanan dan Libatkan 3.227 Personil

Rekonstruksi yang juga disaksikan keluarga korban dan tersangka serta jaksa penuntut umum (JPU) dimulai dari depan My Kopi O.

Di lokasi tersebut, saksi dan tersangka melakonkan beberapa adegan dan selanjutnya berpindah ke lokasi utama sekitar 200 meter dari My Kopi O.

Di lokasi utama, tersangka memperagakan aksi mereka menendang korban yang mengendarai sepeda motor.


Kedua korban jatuh tersungkur di badan jalan dan dua tersangka yang saling berboncengan memilih langsung meninggalkan lokasi.

Lokasi rekonstruksi berikutnya di depan toko Dutalia. Ada sejumlah adegan yang dilakonkan tersangka dan saksi.

Rekonstruksi pertama dilaksanakan di lima titik lokasi di wilayah Kelurahan Oebufu dan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Lima titik lokasi rekonstruksi meliputi depan Toko Sablon Bhineka Oebufu, depan Alfamart TDM 5 Oebufu, depan Indomaret TDM 2 Kelurahan Oebufu, Warung Bakso Ria TDM Oebufu, serta depan Gudang Taksi Gogo di Kelapa Lima.

Baca Juga: Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang

Penyidik menghadirkan tersangka serta sejumlah saksi untuk memperagakan berbagai adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa, mulai dari tahap perencanaan hingga terjadinya tindak pidana.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Rekonstruksi ini untuk memperjelas kronologi kejadian berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi, sehingga penyidik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Seluruh proses rekonstruksi dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) agar berjalan objektif, transparan, serta tetap menjaga situasi keamanan di lapangan.

"Penyidik menghadirkan para saksi serta kedua belah pihak keluarga korban dan tersangka sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum," jelasnya.

Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 19 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Juga memeriksa dua tersangka yang sudah ditahan sejak beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pelimpahan Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Diwarnai Aksi Penghadangan keluarga Tersangka

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 02.49 Wita di Jalan Samratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kejadian bermula dari percekcokan antara korban dan sejumlah pemuda di depan Alfamart Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang.

Adu mulut tersebut berlanjut menjadi aksi saling kejar menggunakan sepeda motor, mulai dari terminal Oebufu hingga ke Jalan Sam Ratulangi.

Dalam proses pengejaran tersebut, sepeda motor korban ditendang hingga terjatuh dengan kecepatan tinggi yang kemudian menyebabkan kedua korban meninggal dunia.

Ekshumasi, otopsi dan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua jenazah telah dilakukan pada Januari 2026 pada waktu dan tempat berbeda.

Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan indikasi benturan keras pada bagian kepala yang diduga berkaitan dengan penyebab meninggalnya korban.

Baca Juga: Amankan Paskah 2026, Polda NTT Siapkan Puluhan Pos Pengamanan dan Libatkan 3.227 Personil

Namun, karena kondisi jenazah telah mengalami pembusukan lanjut, penentuan penyebab kematian dilakukan secara hati-hati melalui kajian ilmiah.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang

Nusantara

Pelimpahan Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Diwarnai Aksi Penghadangan keluarga Tersangka

Nusantara

Amankan Paskah 2026, Polda NTT Siapkan Puluhan Pos Pengamanan dan Libatkan 3.227 Personil

Nusantara

Kolaborasi Lintas Sektoral, Polresta Kupang Kota Siap Amankan Agenda Paskah di Kota Kupang

Nusantara

Tim Resmob Polda NTT Bekuk Pria Diduga Sebarkan Foto Perempuan Tanpa Busana

Nusantara

Berprestasi, Polwan Polantas Dan Anggota Brimob Polda NTT Dapat Penghargaan Kapolda NTT