digtara.com -Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri.
Upacara yang digelar di lapangan apel Polres TTU, Rabu (1/4/2026) dipimpin Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote.
Upacara ini menjadi bagian dari penegakan disiplin internal sekaligus momentum pemberian penghargaan kepada personel yang dinilai berprestasi.
PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor: Kep/275/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Bripka YA.
Baca Juga: Penyidik Polres TTU Segera Periksa Terlapor Dugaan Penipuan Jasa Perencanaan Pembangunan Dapur MBG Upacara tersebut tanpa kehadiran Bripka YA sehingga anggota Propam hanya mengusung foto Bripka YA dan resmi dipecat dari institusi Polri.
Kapolres TTU menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak diambil secara serta-merta, melainkan melalui tahapan pembinaan yang berjenjang.
"Pemberhentian ini telah melalui berbagai proses pembinaan oleh pimpinan. Ini bukan keputusan instan," ujar Kapolres.
Langkah tegas tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi.
Penindakan terhadap pelanggaran, kata Kapolres, merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.
Baca Juga: Siswa Belajar di Sekolah Darurat, Kapolres TTU Turun Beri Motivasi dan Salurkan Bantuan Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk menghindari pelanggaran yang dapat berdampak pada karier maupun kehidupan pribadi.
"Saya berharap seluruh anggota dapat mawas diri dalam setiap tindakan, baik saat bertugas maupun di tengah masyarakat," kata
AKBP Eliana Papote
Beri Penghargaan
Polres TTU juga memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat pengabdian kepada AKP Marchal Ribeirro yang dinaikkan satu tingkat menjadi Komisaris Polisi (Kompol).
Kenaikan pangkat tersebut diberikan menjelang masa purna tugas yang bersangkutan pada Juli 2026.
Baca Juga: Pria Lansia di Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Lima Anak Kapolres menyebut, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian selama berdinas di Polri.
"Penghargaan ini diharapkan menjadi contoh bagi personel lain dalam meniti karier," ujarnya.
Kapolres menambahkan, kebijakan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Polri dilakukan melalui penerapan sistem reward and punishment.
Pendekatan ini dinilai penting untuk mendorong kinerja sekaligus menjaga disiplin anggota.
Dalam kebijakan tersebut, anggota yang menunjukkan prestasi dan dedikasi akan mendapatkan penghargaan.
Baca Juga: Penyidik Polres TTU Segera Periksa Terlapor Dugaan Penipuan Jasa Perencanaan Pembangunan Dapur MBG Sebaliknya, anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres juga menekankan pentingnya kerja sama dan soliditas antaranggota sebagai faktor pendukung dalam pengembangan karier di institusi Polri.
"Hubungan kerja yang baik menjadi kunci dalam membangun karier dan menjaga profesionalisme," kata Kapolres
Baca Juga: Siswa Belajar di Sekolah Darurat, Kapolres TTU Turun Beri Motivasi dan Salurkan Bantuan