digtara.com -Polres Belu melakukan razia perjudian sabung ayam pada Selasa (31=3/2026) dan Rabu (1/4/2026).
Razia ini berdasarkan laporan warga masyarakat terkait kegiatan perjudian di wilayah hukum
Polres Belu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Belu melakukan patroli dan pengecekkan ke lokasi-lokasi diduga tempat kegiatan perjudian.
Pada Selasa, 31 Maret 2026 petang sekitar pukul 17.15 Wita, Tim Satreskrim Polres Belu dipimpin Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat melakukan pengecekkan ke lokasi di kebun jati Raihenek, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Baca Juga: Digugat Tersangka Kasus Perkosaan, Polres Belu Menang Sidang Praperadilan Pada pengecekkan tersebut ditemukan sekumpulan orang yang sedang melakukan kegiatan perjudian sabung ayam.
Pada saat tim mendatangi tempat tersebut, orang-orang yang berada di lokasi kejadian langsung melarikan diri dan membawa barang bukti.
Beberapa orang meninggalkan kendaraan roda dua di lokasi tersebut yang kemudian diamankan di Polres Belu.
Razia ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen
Polres Belu dalam menindak lanjuti laporan masyarakat soal kegiatan perjudian.
Polres Belu terus melaksanakan patroli dan pengecekkan ke lokasi yang rawan akan terjadinya kegiatan perjudian.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa Polres Belu selalu berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Belu.
Baca Juga: Pasca Tahan Piche Kotta, Penyidik Polres Belu Penuhi Petunjuk Jaksa Ia juga menghimbau kepada masyarakat Atambua dan Kabupaten Belu untuk tidak melakukan segala kegiatan perjudian.
Polres Belu berkomitmen apabila didapati kegiatan perjudian, akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.