digtara.com -Tiga orang pria yang juga warga di Dusun Habihogor, Desa Watukobu, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka menjadi korban penganiayaan berat dan mengalami luka serius.
Mereka diserang secara brutal menggunakan senjata tajam oleh seorang pemuda, Rabu (25/3/2026) malam.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 21.00 WITA, saat para korban tengah berkumpul dan menghabiskan waktu dengan karaoke di rumah salah satu korban, Yohanes Krisantus (38).
Tanpa diduga, pelaku FL (27) tiba-tiba datang dan langsung menendang pintu depan rumah hingga terbuka.
Baca Juga: Heboh! Ketua OKP Tersangka DPO Kasus Penganiayaan di Langkat Diduga “Tangkap-Lepas”, Bebas Jelang Lebaran Dalam kondisi penuh emosi, pelaku kemudian menyerang para korban secara membabi buta menggunakan parang.
Korban pertama yang diserang adalah Mateus Masar (46), yang saat itu duduk di dekat pintu.
Ia tak sempat menghindar dan mengalami luka tebas serius pada bahu kanan serta pergelangan tangan kiri.
Pelaku kemudian beralih menyerang Julianus Nong Rofin (29). Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian punggung dan pergelangan tangan kiri.
Sementara itu, Yohanes Krisantus yang menjadi target berikutnya berhasil menyelamatkan diri.
Ia dengan sigap melarikan diri ke dalam kamar untuk melindungi istri dan anaknya yang sedang beristirahat.
Baca Juga: Aniaya Warga Karena Dendam Lama, Polisi Amankan Warga Alor Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan para korban dalam kondisi terluka.
Aparat kepolisian bergerak cepat. Personel Polsek Kewapante bersama anggota Brimob Batalyon B Pelopor Maumere serta dibantu warga sekitar segera mengejar pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres
Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, ketiga korban langsung dilarikan ke RS St. Gabriel Kewapante untuk mendapatkan penanganan medis intensif akibat luka yang diderita.
Kasus ini kini telah ditangani secara serius oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka.
Baca Juga: Truk Muatan Pasir Terbalik, Pemilik Kendaraan Tewas di Lokasi Kejadian
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/40/III/2026/SPKT/Polres
Sikka/Polda NTT tertanggal 26 Maret 2026, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan korban, hingga penyitaan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Tersangka FL juga telah ditahan di ruang tahanan Polres
Sikka sejak 27 Maret 2026. Pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri
Sikka.
Tersangka dijerat dengan pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas guna mencegah kejadian serupa terulang kembali
Baca Juga: Heboh! Ketua OKP Tersangka DPO Kasus Penganiayaan di Langkat Diduga “Tangkap-Lepas”, Bebas Jelang Lebaran