digtara.com -Jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Sumba Barat terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui operasi kepolisian dengan sandi Ops Semana Santa Turangga 2026.
Langkah tegas tersebut membuahkan hasil signifikan. Pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, tim gabungan Satresnarkoba dan Buser Polres
Sumba Barat berhasil mengamankan sebuah truk ekspedisi yang diduga mengangkut minuman keras (Miras) ilegal jenis moke di Desa Ubu Riri, jalur lintas Sumba Tengah–Waikabubak.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas truk ekspedisi Marilonga lintas Flores–Sumba nomor polisi ED 8633 AF.
Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan pembuntutan hingga akhirnya kendaraan diarahkan ke lapangan apel Polres Sumba Barat untuk pemeriksaan.
Baca Juga: Pesta Wisuda Ricuh, Satu Warga Terluka Kena Lemparan Dan Puluhan Warga Terjebak Hingga Dievakuasi Polisi Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan muatan
miras lokal jenis moke dalam jumlah besar, terdiri dari 10 boks besar, dua dus, serta 95 jerigen jumbo berkapasitas 30 liter.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 4.170 liter, yang kini telah disita dan diamankan di gudang Satresnarkoba Polres Sumba Barat.
Operasi serupa juga dilaksanakan oleh jajaran Polsek Umbu Ratu Nggay pada Kamis (2/4/2026) dini hari.
Kegiatan KRYD yang dimulai pukul 03.00 WITA tersebut dipimpin Kapolsek Umbu Ratu Nggay, Iptu Ahmad Suparlan bersama empat personel.
Dalam operasi tersebut, petugas kembali berhasil mengamankan minuman keras ilegal jenis Pinaraci sebanyak 4.445 liter.
Miras tersebut diketahui milik seorang warga bernama Martha Lende, yang diangkut menggunakan truk kayu warna kuning dengan nomor polisi ED 8091 BC dari Waingapu, Kabupaten Sumba Timur menuju Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat.
Baca Juga: Peredaran Miras di Kabupaten TTU Dibatasi Selama Pekan Suci Perayaan Paskah Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi
miras ilegal, serta menghindari tindakan kriminal seperti premanisme, penggunaan senjata tajam, senjata api, bahan peledak, maupun penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjamin keamanan masyarakat selama rangkaian perayaan Semana Santa.
"Operasi ini kami laksanakan secara intensif sebagai langkah preventif dan penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya menjelang perayaan Paskah. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat keamanan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman, terlebih dalam momentum keagamaan seperti ini," tambahnya.
Diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Sumba Barat dan sekitarnya tetap terjaga, sehingga umat kristiani dapat menjalankan ibadah Paskah dengan aman, nyaman, dan penuh khidmat.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Alor Kembali Amankan Ratusan Miras Ilegal