digtara.com -Aparat keamanan dari Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) beserta barang bukti hasil kejahatannya pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.
Korban kasus ini MGPJ (20), seorang mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten
Manggarai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp21.000.000.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, di depan rumah Adela Abel di Rowang, Kelurahan Rowang, Kecamatan Langke Rembong.
Baca Juga: Diresmikan, SPPG Polres Manggarai Layani 1.253 Siswa Saat itu, sepeda motor milik korban, yakni Honda Beat warna hitam nomor polisi EB 6191 EN diparkir di depan rumah tersebut.
Pelaku DJS (20), seorang petani asal Lao, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, diduga datang ke lokasi dan langsung mengambil kendaraan yang sedang terparkir, lalu membawanya kabur.
Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Robo, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri'i.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban pada waktu dan lokasi kejadian.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat warna hitam nomor polisi EB 6191 EN.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Tiga Anak di TTU Diduga Diadopsi Ilegal, Polisi Turun Tangan