digtara.com -Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, angkat bicara terkait kasus penggerebekan dua lurah di Kota Kupang yang berujung dugaan penganiayaan.
Wallikota menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (
ASN).
"Saya cek dan kalau benar, saya minta BKPPD tindak tegas sesuai hukuman disiplin ASN yang berlaku," ujar Christian saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah dua lurah berinisial RT (57) dan LA (43) diamankan aparat kepolisian dalam kondisi luka-luka di sebuah rumah di Perumahan Tanah Merah, Kelurahan Liliba, Kota Kupang, Jumat dini hari.
Baca Juga: Dukung Pembangunan Rumah Pastori II GMIT Hosana Sungkaen, Walikota Kupang Bantu Rp 50 juta RT diketahui merupakan lurah di Kecamatan Kota Lama, sementara LA menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) lurah di salah satu kelurahan di Kota Kupang.
Keduanya ditemukan berada di rumah LA hingga larut malam, meski bukan pasangan suami istri.
Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda NTT yang menerima laporan langsung menuju lokasi. Dipimpin Danton Raimas Aipda Dickson Hermanus Lay bersama piket Provos Bid Propam, petugas segera mengamankan kedua korban.
Polisi menduga RT dan LA menjadi korban penganiayaan oleh kerabat LA yang tersulut emosi setelah menemukan keduanya bersama di dalam rumah.
Keduanya kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Titus Uly untuk mendapatkan penanganan medis.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah kedua korban telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Sejumlah ASN di Kabupaten Lembata Disanksi, Empat Orang Dipecat Kondisi RT dan LA yang mengalami luka serius juga membuat keduanya belum dapat dimintai keterangan.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan hubungan khusus antara keduanya yang memicu kemarahan pihak keluarga.
Sementara itu, patroli yang dilakukan Ditsamapta Polda NTT pada malam hingga dini hari tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin menjaga keamanan selama rangkaian perayaan keagamaan di Kota Kupang.
Sebanyak 23 personel dikerahkan untuk menyasar pemukiman, pusat keramaian, hingga lokasi ibadah.
Selain menangani kasus penganiayaan tersebut, tim patroli juga melakukan pendekatan dialogis dengan masyarakat, tokoh agama, serta membubarkan potensi gangguan kamtibmas seperti konsumsi minuman keras dan keributan warga di sejumlah titik.
Polisi turut mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan jika terjadi gangguan ketertiban.
Baca Juga: Dukung Pembangunan Rumah Pastori II GMIT Hosana Sungkaen, Walikota Kupang Bantu Rp 50 juta