digtara.com -Kendaraan bermotor di SPBU di Kabupaten Rote Ndao menumpuk dan mengular seiring dengan adanya kebijakan pembatasan waktu pengisian BBM di SPBU.
SPBU di Kabupaten
Rote Ndao, NTT membatasi waktu pengisian BBM hingga pukul 11.00 wita.
Pembatasan waktu pengisian BBM bagi pengguna kendaraan bermotor mengakibatkan antrian yang yang cukup panjang di sepanjang area SPBU.
Ini merupakan kebijakan operator SPBU yang hanya melakukan pelayanan pengisian BBM sampai pada pukul 11.00 Wita.
Baca Juga: Mesin Kapal KMP Putra Lelaona Rusak Saat Berlayar, KP Timor 3016 Bantu Evakuasi Puluhan Peziarah Polisi di Polsek Rote Barat Laut pun melakukan diskresi pengamanan saat melakukan monitoring antrian pengisian BBM pada
SPBU Longgo, Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten
Rote Ndao. Sabtu (4/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin Aiptu Lalu U Hanafi bersama sejumlah personel piket Polsek Rote Barat Laut guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas dan menjaga kelancaran arus lalu lintas dari arah Busalangga menuju Baa.
"Pengamanan dilakukan untuk memastikan kenyamanan masyarakat yang melakukan pengisian BBM dan juga menjaga agar lalu lintas dari arah Busalangga menuju Baa dapat berjalan lancar" ujar Aiptu Lalu pada Sabtu siang.
Ia mengingatkan para pengendara agar saat melakukan antrian kendaraan tidak melebar hingga ke jalan raya karena berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas" tambahnya
Kapolsek Rote Barat Laut, Ipda Andri L Pah menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan setiap kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut.
"Personel kami wajib untuk hadir dan melakukan kegiatan kepolisian," ungkap Kapolsek pada Sabtu siang.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi Diskresi kepolisian saat berlangsungnya kegiatan masyarakat sangat penting untuk menjamin kenyamanan masyarakat.
Pengamanan yang dilakukan oleh personel disesuaikan waktu pelayanan pengisian BBM bagi masyarakat oleh operator SPBU.
Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan kebijakan baru terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Aturan ini mengatur batas maksimal pembelian BBM untuk berbagai jenis kendaraan bermotor, mulai dari roda empat hingga kendaraan dengan jumlah roda lebih banyak.
Kebijakan tersebutuntuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku 1 April 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengendalian penyaluran BBM tertentu jenis minyak solar (gasoil) dan BBM khusus penugasan jenis bensin (gasoline) RON 90 dilakukan untuk kendaraan angkutan orang maupun barang.
Batas pembelian BBM bersubsidi ditetapkan kendaraan roda empat pribadi maksimal 50 liter per hari
Baca Juga: Mesin Kapal KMP Putra Lelaona Rusak Saat Berlayar, KP Timor 3016 Bantu Evakuasi Puluhan Peziarah
Kendaraan umum roda empat maksimal 80 liter per hari. Kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Kendaraan layanan publik (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah) maksimal 50 liter per hari.
Pertalite untuk kendaraan roda empat pribadi dan umum maksimal 50 liter per hari.
Selain itu, setiap transaksi pembelian Pertalite dan Solar wajib mencantumkan nomor polisi kendaraan yang dicatat melalui sistem barcode.