digtara.com -Aparat keamanan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus pencurian berantai yang meresahkan warga Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.
Kedua tersangka yakni AV (25) dan HR (19), kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres
Manggarai Barat.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan berbeda, yakni LP/B/3/II/2026, tanggal 28 Februari 2026 dan LP/B/34/III/2026. tanggal 10 Maret 2026.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak dua kali di lokasi yang sama dalam kurun waktu dua minggu," ungkap Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangannya pada Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Tiga Wisatawan di Manggarai Barat Ditipu Agen Perjalanan, Polisi Turun Tangan Aksi pertama dilakukan pada Jumat 27 Februari 2026 malam, sekitar pukul 20.00 Wita.
AV dan HR membobol sebuah Vila di Desa Compang Longgo dan menggasak berbagai material konstruksi serta alat elektronik.
Para pelaku mengambil satu unit scaffolding, 10 pipa besi, dua tabung besi, dinamo listrik, hingga lampu sorot.
Modusnya terbilang rapi. Mereka mengeluarkan barang-barang tersebut dari dalam vila, lalu menyembunyikannya di pinggir jalan tersembunyi.
Setelah barang terkumpul, mereka menghubungi rekan yang memiliki mobil pick up untuk mengangkut hasil curian ke pengepul besi tua.
Tak berhenti di situ, pada Selasa, 10 Maret 2026, keduanya kembali menyasar lokasi yang sama.
Baca Juga: Dua Warga Kabupaten Manggarai Barqt Jadi Tersangka Kasus Tanah Kali ini, mereka mengincar tandon air dan tabung oksigen.
Namun, gerak-gerik mereka mulai terendus setelah polisi melakukan pengembangan dari laporan pertama.
"Kami awalnya tidak menyangka mereka akan kembali lagi ke lokasi yang sama untuk kedua kalinya. Namun, berkat laporan cepat dari warga dan hasil olah TKP, kami berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku," ujar Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pemilik kendaraan pengangkut dan saksi-saksi di sekitar lokasi.
Bukti-bukti pun telah cukup untuk menjerat kedua pelaku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan terlapor, kami telah mengeluarkan surat ketetapan tersangka pada 11 Maret 2026. Baik saudara AV maupun HR resmi kami tahan sejak beberapa waktu lalu untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Baca Juga: Operasional SPBU di Rote Ndao Terbatas dan Sempat Lumpuh
Polisi juga memeriksa empat saksi penting, yakni MM (65), PD (19), DA (20), dan YD (20).
Keterangan mereka memperkuat keterlibatan para tersangka dalam mengoordinasikan pengangkutan barang hasil curian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 476 KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau guna memberikan efek jera," sebut Kasat Reskrim.
Baca Juga: Tiga Wisatawan di Manggarai Barat Ditipu Agen Perjalanan, Polisi Turun Tangan Barang bukti berupa tandon air, tabung oksigen, dan sisa material besi lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian guna keperluan persidangan.