digtara.com -Polres Flores Timur mengungkap kasus penangkapan terduga pelaku pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja.
Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku masing-masing HHA (19) dan CAT (18) berhasil diamankan saat tiba di Pelabuhan Laut Larantuka menggunakan kapal penyeberangan.
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra dalam penjelasannya pada Selasa (7/4/2026) menyebutkan kalau jajaran Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya pada Kamis, 2 April 2026 di Pelabuhan Laut Larantuka, Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Penangkapan dilakukan setelah anggota Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi.
Baca Juga: Pelajar Pengedar Ganja Diamankan Polisi di Pelabuhan Larantuka Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis
ganja sebanyak 4 klip dengan total berat kotor 3,68 gram dari HHA dan 6,53 gram dari CAT.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Pos KP3 Laut Larantuka sebelum diamankan ke Satresnarkoba Polres Flores Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Flores Timur bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Personil Ditpolairud Polda NTT Kawal Penyeberangan Peziarah di Flores Timur