digtara.com -Aparat keamanan dari Polres Sumba Barat mengamankan sebanyak 8.000 liter minuman keras (miras) dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama berlangsungnya operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Semana Santa Turangga 2026.
Dari total tersebut, 4.000 liter miras tradisional jenis peneraci diamankan oleh jajaran Polsek Umbu Ratu Nggay saat melaksanakan KRYD di wilayahnya.
Sementara itu, 4.000 liter lainnya berupa miras jenis moke berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Barat.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Pelaku Kabur, Kuda Curian Diamankan Anggota Polres Sumba Barat "Penertiban ini merupakan komitmen bersama antara
Polres Sumba Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah. Miras menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak pidana, sehingga perlu dilakukan langkah tegas dan berkelanjutan," ungkap Kapolres pada Rabu (8/4/2026).
Kapolres memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Umbu Ratu Nggay dan Satres Narkoba Polres Sumba Barat atas keberhasilan mereka dalam menggagalkan peredaran ribuan liter miras yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah.
Kegiatan serupa terus ditingkatkan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sit Kamtibmas) yang kondusif serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Sumba Barat.
Dengan penindakan ini, diharapkan peredaran miras ilegal dapat ditekan, serta masyarakat dapat hidup lebih aman dan nyaman, khususnya dalam momentum pelaksanaan Operasi Semana Santa Turangga 2026.