digtara.com -Aparat keamanan dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT menggagalkan aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom rakitan di perairan Desa Haewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Selasa (7/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua
nelayan bersama ratusan ekor ikan hasil pengeboman serta sejumlah barang bukti lainnya.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat personel KP P. Sukur XXII-3007 melaksanakan patroli rutin dari Pelabuhan Wuring menuju perairan pesisir Maumere, Kabupaten Sikka.
Sekitar pukul 08.00 Wita, personel Ditpolairud Polda NTT melihat sebuah perahu motor warna biru, putih dan kuning yang diawaki dua orang sedang berlabuh di perairan Desa Haewuli.
Baca Juga: Personil Polres Rote Ndao dan Brimob Polda NTT Penyelamat Paus Pilot Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT "Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku sedang memperbaiki mesin perahu yang rusak," kata Kombes Pol Irwan Deffi Nasution pada Rabu (8/4/2026).
Namun, petugas menaruh curiga karena diatas perahu tidak ditemukan alat tangkap ikan seperti biasa.
Petugas justru menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengeboman ikan, antara lain kompresor, kacamata selam, sepatu selam, sarung tangan, korek api, rokok, ember, toples plastik dan tas.
"Karena gerak-gerik keduanya mencurigakan, anggota kemudian melakukan wawancara secara terpisah. Dari situ kedua
nelayan mengakui telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan," ujarnya.
Kedua nelayan yang diamankan diketahui berinisial AB (48), warga Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka dan I (27), warga Desa Kojagete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Setelah pengakuan tersebut, personel Ditpolairud langsung melakukan penyelaman di sekitar lokasi dan menemukan ratusan ikan mati akibat ledakan bom.
Baca Juga: Kapolda NTT Bantu Perahu dan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa di Selatan Indonesia "Tim kemudian mengangkat seluruh ikan yang mati dan mengamankan barang bukti. Total terdapat 333 ekor ikan hasil pengeboman yang ditemukan di lokasi," jelas Direktur Polairud.
Polisi juga menyita satu unit perahu motor tanpa nama, satu unit mesin ketinting Honda 5,5 PK, satu unit mesin kompresor Honda, tabung kompresor merk GAT, selang sepanjang 50 meter, alat selam dan sejumlah perlengkapan lain.
Menurut Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, penggunaan bom ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut dan terumbu karang.
"Bom ikan dapat menghancurkan habitat laut dalam waktu singkat dan dampaknya sangat besar bagi kehidupan nelayan ke depan. Karena itu kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penangkapan ikan dengan cara-cara merusak," tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah dibawa ke Markas Unit Sikka Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Personil Polres Rote Ndao dan Brimob Polda NTT Penyelamat Paus Pilot Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT Keduanya diduga melanggar Pasal 84 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Direktur Polairud Polda NTT juga mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, agar tidak menggunakan bahan peledak maupun cara-cara ilegal dalam menangkap ikan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk menjaga laut bersama-sama. Jika menemukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom, segera laporkan kepada aparat agar bisa segera ditindak," tandasnya.