digtara.com -Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTT melakukan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus dugaan investasi bodong.
Kasus ini ditangani Subdit 2 Ditreskrimsus
Polda NTT sejak beberapa waktu lalu.
Mekanisme ini diawali dengan gelar perkara pada Rabu (8/4/2026), sebagai upaya pemulihan kerugian para korban sekaligus penyelesaian perkara secara berkeadilan.
Kasus ini bermula pada Desember 2021. Saat itu dilaporkan oleh Selly Kameo dan Mariana Kelly bersama sejumlah korban lainnya.
Baca Juga: Aksi Bom Ikan di Perairan Maumere Digagalkan Anggota Ditpolairud Polda NTT dan Dua Nelayan Diamankan Mereka mengikuti investasi berbasis aplikasi online yang diperkenalkan oleh terlapor berinisial S selaku founder.
Dalam struktur perusahaan tersebut, turut terlibat HO sebagai owner, AW sebagai CEO, serta H sebagai admin.
Dalam perkembangannya, para pelapor yang mendapat pendampingan dari terlapor S kemudian turut merekrut anggota baru hingga mencapai kurang lebih 40 orang.
Para member dijanjikan keuntungan besar melalui pembelian koin aplikasi seharga Rp 2.000 per koin, yang disebut akan diperdagangkan di pasar kripto Pancake Swap dengan harga listing awal Rp 25.000 per koin pada 15 Januari 2023.
Namun realisasi di lapangan jauh dari harapan. Saat koin mulai diperdagangkan, harga hanya mencapai sekitar Rp 13.000 per koin dan terus merosot drastis hingga menyentuh kisaran Rp 300 per koin.
Kondisi semakin diperparah ketika pada Juli 2023 aplikasi tersebut tidak lagi dapat diakses oleh para member.
Baca Juga: Personil Polres Rote Ndao dan Brimob Polda NTT Penyelamat Paus Pilot Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT Akibatnya, sekitar 40 korban mengalami total kerugian mencapai Rp 700 juta.
Menindaklanjuti laporan pengaduan dari Mariana Kelly pada 8 Mei 2025, penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Desember 2025, salah satu terlapor, AW, berhasil ditemui dan bersedia memberikan keterangan.
Dari hasil komunikasi dan pertimbangan bersama, disepakati penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice.
Restorative justice pada 8 April 2026 dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Yan Kristian Ratu serta dihadiri oleh unsur Itwasda, Bid Propam, Bidkum Polda NTT, perwakilan subdit Ditreskrimsus, para pelapor, serta terlapor AW.
Terlapor pun memiliki itikad baik dan bersedia mengembalikan kerugian yang dialami korban.
Baca Juga: Kapolda NTT Bantu Perahu dan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa di Selatan Indonesia
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas
Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dilakukan dengan mengedepankan kepentingan pemulihan korban.
Disebutkan kalau Polda NTT berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban.
"Pendekatan restorative justice dipilih karena adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian para korban," jelasnya.
Langkah tersebut tetap melalui mekanisme dan kajian hukum yang ketat, serta melibatkan pengawasan internal untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan fungsi pengawasan dan pembinaan hukum internal. Harapannya, para korban mendapatkan keadilan secara nyata melalui pemulihan kerugian," tambahnya.
Perwakilan pelapor mengapresiasi pihak kepolisian atas upaya fasilitasi penyelesaian perkara tersebut.
Baca Juga: Aksi Bom Ikan di Perairan Maumere Digagalkan Anggota Ditpolairud Polda NTT dan Dua Nelayan Diamankan Perwakilan korban, Mariana Kelly, didampingi Debora Ludji dan Martinus Lodo Ratu, mengungkapkan terima kasih kepada
Polda NTT yang telah membantu memperjuangkan hak-hak korban.
"Kami berterima kasih kepada Polda NTT, khususnya penyidik Ditreskrimsus, yang telah memfasilitasi penyelesaian kasus ini. Kami berharap proses ini benar-benar memberikan kepastian dan pemulihan bagi kami sebagai korban," ujarnya.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti investasi berbasis digital, serta memastikan legalitas dan kredibilitas platform sebelum menanamkan dana guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.