digtara.com -Tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan AS pada Rabu (8/4/2026).
AS merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang melarikan diri sejak tahun lalu. Ia pun menjadi buron selama satu tahun terakhir.
AS diamankan di Pasar Lili, Jalan Timor Raya, Kilometer 40, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/8/I/2025/SPKT Polda NTT, tanggal 15 Januari 2025.
Baca Juga: 119 Casis Polri Dari Polres TTU Siap Bersaing Dengan Peserta Lain Kasus ini dilaporkan langsung oleh korban.Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh penyidik pembantu, Aiptu Javriana Toumeluk.
Namun, dalam proses penyelidikan, pelaku diketahui meninggalkan Kota Kupang dan melarikan diri ke Jakarta selama kurang lebih satu tahun.
Selama dalam pelarian, pelaku juga tidak mengindahkan dua kali surat panggilan resmi dari penyidik maupun penyidik pembantu Polda NTT, sehingga statusnya semakin menguat sebagai buronan.
Tim Zero Ditres PPA dan PPO
Polda NTT memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang terdeteksi berada di Pasar Lili, Jalan Timor Raya Km. 40, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Dipimpin Ipda Maksimus Banase, tim segera bergerak cepat menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, tim menemukan pelaku sedang tertidur di dalam sebuah truk yang terparkir di area pasar tersebut.
Baca Juga: Polda NTT Selesaikan Kasus Investasi Bodong Melalui Restorative Justice Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan oleh polisi.
Pelaku dibawa ke Markas Komando Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional Tim Zero dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kapolda NTT memberikan apresiasi kepada Tim Zero Ditres PPA dan PPO yang telah menunjukkan respons cepat dan kerja maksimal dalam mengamankan pelaku. Ini merupakan komitmen
Polda NTT dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan setiap pelaku kejahatan terhadap anak diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kabid Humas pada Kamis (9/4/2926).
Polda NTT tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Dengan diamankannya pelaku, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Polda NTT juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
Baca Juga: 119 Casis Polri Dari Polres TTU Siap Bersaing Dengan Peserta Lain