digtara.com -Polres Kupang gencar melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Hasilnya, ribuan liter minuman keras (
miras) lokal jenis moke diamankan dalam operasi pemeriksaan kendaraan di Pelabuhan feri Bolok, Kamis (9/4/2026) pagi.
Kegiatan tersebut melibatkan personel Pos Pol KP3 Laut Bolok bersama anggota Pos Pengamanan Terpadu Bolok Polres Kupang yang terlibat dalam satgas Operasi Semana Santa Turangga 2026.
Pemeriksaan rutin dilakukan terhadap setiap kendaraan yang turun dari kapal feri guna mengantisipasi masuknya barang ilegal ke wilayah Kabupaten Kupang.
Baca Juga: Datangi Lokasi Wisata dan Tempat Nongkrong, Polisi Minta Muda-Mudi di Kupang Hindari Miras dan Tindak Kriminal Sekitar pukul 08.35 Wita, kapal feri Uma Kalada yang berlayar dari Pulau Sabu tiba di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang keluar dari kapal, termasuk sebuah mobil truk nomor polisi DH xxxx AF.
Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi truk bersama kernet mengakui bahwa selain mengangkut muatan agar-agar dan kopra, kendaraan tersebut juga membawa minuman keras tradisional jenis moke.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan
miras sebanyak kurang lebih 1.825 liter, yang terdiri dari 35 jerigen berukuran 35 liter dan tiga drum berukuran 200 liter.
Identitas pengemudi diketahui bernama FL (29), warga Desa Bebae, Kecamatan Sabu Tengah, Kabupaten Sabu Raijua.
Sementara kernet bernama YD (25), warga Desa Eiyada, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.
Baca Juga: Salah Paham, Pemuda di Sabu Barat Tikam Rekan Hingga Tewas Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya mobil truk beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kupang dengan pengawalan petugas kepolisian dipimpin Kasat Narkoba Polres Kupang, Iptu Rusdy Tajudin.
Berdasarkan keterangan dari pengemudi dan kernet, pemilik miras tersebut adalah M.
Terkait hal ini, pihak KP3 Laut Bolok telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Kupang untuk penanganan lebih lanjut.
Iptu Rusdy meminta agar pemilik secara koooperatif menjalani semua proses yang berlaku dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.
Polres Kupang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran
miras ilegal yang saat ini marak dan berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kamtibmas, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal lainnya akibat konsumsi alkohol.
Dengan KRYD yang terus digencarkan, diharapkan peredaran miras di wilayah Kabupaten Kupang dapat ditekan demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Baca Juga: Datangi Lokasi Wisata dan Tempat Nongkrong, Polisi Minta Muda-Mudi di Kupang Hindari Miras dan Tindak Kriminal